Beasiswa PMDSU Batch VIII untuk S2 & S3 Telah Dibuka, Berikut Syarat dan Mekanisme Pendaftaran

Simak inilah syarat dan mekanisme pendaftaran PMDSU batch VIII tahun 2024. Pendaftaran beasiswa PMDSU batch VIII dibuka mulai tanggal 01 Juli hingga 1


|
zoom-inlihat foto
PMDSU-batch-VIII-tahun-2024.jpg
https://www.pmdsu.id/
Pendaftaran beasiswa PMDSU batch VIII dibuka mulai tanggal 01 Juli hingga 19 Juli 2024 mendatang. Simak inilah syarat dan mekanisme pendaftaran PMDSU batch VIII tahun 2024.


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah syarat dan mekanisme pendaftaran PMDSU batch VIII tahun 2024.

Program beasiswa Pendidikan Magister menuju Doktor untuk Sarjana Unggul (PMDSU) merupakan salah satu inovasi penyelenggaraan pendidikan pascasarjana Magister (S2) sekaligus Doktor (S3) dalam waktu empat tahun.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dikti) telah membuka program beasiswa ini sejak 2013, dimulai membuka batch I sampai dengan tahun 2023 batch VII yang penyelenggaraannya setiap dua tahun sekali.

Pendaftaran beasiswa PMDSU batch VIII dibuka mulai tanggal 01 Juli hingga 19 Juli 2024 mendatang.

Adapun pendaftaran beasiswa PMDSU batch VIII dapat melalui laman https://www.pmdsu.id/.

Berikut ini syarat dan mekanisme pendaftaran PMDSU Batch VIII.

Baca: Link dan Cara Daftar Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi, Dibuka hingga 14 Juli 2024

Syarat Daftar Beasiswa PMDSU Batch VIII

1. Sarjana unggul yang lulus tepat waktu tahun 2023 dan 2024

2. Telah memiliki gelar sarjana

3. Memulai perkuliahan pada semester gasal 2024/2025 dan bukan mahasiswa ongoing pascasarjana

4. Persyaratan indeks prestasi kumulatif (IPK) pelamar sebagai berikut:

• Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK ≥ 3,25

• Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar A, maka IPK ≥ 3,5

• Akreditasi PT Asal Pelamar A, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK ≥ 3,5

• Akreditasi PT Asal Pelamar B, Akreditasi Prodi Asal Pelamar B, maka IPK ≥ 3,75

• Akreditasi PT dan Prodi Asal Pelamar dibawah B, maka IPK ≥ 3,8

5. Usia tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) tahun untuk lulusan non profesi dan 27 (dua puluh tujuh) tahun untuk lulusan profesi per tanggal 31 Desember 2024

6. Memperoleh rekomendasi dari dosen pembimbing S1

7. Warga Negara Indonesia

9. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba)





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di
KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved