5 Sanksi untuk Penumpang Kereta Api Jika Kedapatan Melebihi Relasi Perjalanan

Penumpang kereta api yang kedapatan melebihi relasi perjalanan akan dikenakan sanksi yang berlaku. Berikut sanksi yang dapat dikenakan untuk penumpang


zoom-inlihat foto
Daftar-Tarif-Khusus-KAJJ-Yogya-Solo.jpg
KAI
Simak sanksi bagi penumpang kereta api yang kedapatan melebihi relasi perjalanan


- Pilih menu “Antar Kota”

- Masukkan detail perjalanan seperti stasiun keberangkatan, stasiun tujuan, tanggal, dan jumlah penumpang

- Klik tombol "Cari Tiket Antar Kota"

Simak cara mendaftar Face Recognition Boarding Gate untuk naik kereta api.
Simak cara mendaftar Face Recognition Boarding Gate untuk naik kereta api. (KAI)

Baca: Daftar Stasiun Kereta Api yang Telah Menyediakan Fasilitas Face Recognition, Begini Cara Daftarnya

- Jika tiket yang kamu cari tidak tersedia, kamu akan melihat tombol "Connecting Train"

- Selanjutnya klik tombol tersebut untuk melanjutkan pencarian

- Nantinya, sistem akan mencari tiket kereta api yang masih tersedia untuk perjalanan ke kota tujuan yang diinginkan dengan menggunakan kereta persambungan.

Selain itu, kamu juga bisa menambahkan layanan (add ons) seperti asuransi, bagasi sepeda, dan layanan taksi Bluebird pada pemesanan tiket connecting train.

Meskipun terdapat dua kereta, kamu tetap dapat menambahkan layanan tambahan untuk masing-masing kereta.

Cara Kerja Fitur Connection Train

Maksimal dua kereta dapat dipilih untuk connecting train, sehingga kamu akan mendapatkan dua kode booking kereta.

Aplikasi Access by KAI akan mencari kombinasi dari dua kereta langsung, dengan waktu transit minimal satu jam dan maksimal 24 jam.

Anda juga dapat melakukan perubahan jadwal atau pembatalan baik untuk satu kereta maupun kedua kereta.

Apabila terjadi keterlambatan kereta api pertama sehingga tertinggal dengan kereta api yang lanjutannya, Anda yang menggunakan fitur connecting train akan memiliki opsi sebagai berikut:

1. Jika keterlambatan melebihi tiga jam, maka tiket kereta api lanjutannya dapat dibatalkan dan akan dikembalikan secara tunai 100 persen di loket dari harga tiket diluar bea pesan (jika ada); atau

2. Jika keterlambatan kurang dari tiga jam, mengacu pada syarat-syarat dan tarif angkutan kereta api penumpang (STP) Pasal 13 Ayat (6), yang menyatakan bahwa tiket dianggap hangus dan tidak ada pengembalian bea kepada penumpang.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved