Selain itu, ia menuntut agar Polda Jabar segera mengumumkan bahwa Pegi Setiawan bukan lagi tersangka, sebagaimana amar putusan hakim PN Bandung yang menyatakan "memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat seperti sedia kala”.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur mengenai rehabilitasi, ganti rugi, hingga pemulihan nama baik korban salah tangkap oleh kepolisian.
Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan (Pasal 95 Ayat 1 KUHAP).
Tuntutan ganti kerugian juga dapat diajukan oleh ahli waris kepada pengadilan yang berwenang (Pasal 95 Ayat 2). Pengajuan ganti rugi dapat dilakukan melalui praperadilan (Pasal 95 Ayat 3-5).
Besaran ganti kerugian bagi korban salah tangkap adalah minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 100 juta sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Jika penangkapan atau penahanan menyebabkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa bekerja, besarnya ganti kerugian adalah Rp 25 juta-Rp 300 juta. Jika menyebabkan kematian, besarnya ganti kerugian adalah Rp 50 juta-Rp 600 juta.
Tuntutan ganti kerugian dapat diajukan paling lama tiga bulan sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 7 Ayat 1 PP Nomor 92 Tahun 2015).
Jika perkara dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, ganti kerugian diajukan paling lambat tiga bulan sejak tanggal pemberitahuan penetapan praperadilan (Pasal 7 Ayat 2 PP Nomor 92 Tahun 2015).
Terkait pemulihan hak, seseorang berhak mendapatkan rehabilitasi jika oleh pengadilan diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Pasal 97 Ayat 1 KUHAP).
Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan diputus oleh hakim praperadilan.
Respons Keluarga Vina
Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan mendapatkan respons dari keluarga besar Vina Dewi Arsita di Cirebon. Kakak Vina, Marliana (33), berharap penyidik segera menangkap pelaku sebenarnya.
"Tanggapan saya senang, karena kasihan jika dia tetap dihukum padahal tidak bersalah," katanya dilansir dari Tribunnews.com.
"Kami berharap polisi segera menangkap pelaku yang sebenarnya, termasuk dua DPO lainnya," tegasnya.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)