TRIBUNNEWSWIKI.COM – Berikut cara reservasi atau pemesanan tiket Kereta Luar Biasa (KLB) untuk perjalanan khusus.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) saat ini telah membuka penyewaan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk para pelanggan yang akan bepergian secara rombongan atau dalam jumlah banyak.
Kereta Luar Biasa (KLB) itu sendiri merupakan kereta api yang perjalanannya tidak tercantum dalam Gapeka (Grafik Perjalanan Kereta Api) dan tidak termasuk dalam daftar waktu tetap, tetapi dijadwalkan sesuai dengan kebutuhan.
Atau dengan kata lain, Kereta Luar Biasa (KLB) adalah perjalanan eksklusif dari sebuah kereta api yang dapat disewa oleh masyarakat sesuai permintaan.
Lantas, apa saja syarat untuk dapat memesan perjalanan Kereta Luar Biasa (KLB) ?
Baca: Simak Skema Terbaru Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Api, Kini Cair Lebih Cepat
Mengutip dari laman resmi KAI, berikut syarat untuk dapat memesan Kereta Luar Biasa (KLB):
1. Calon pelanggan mengajukan surat permohonan angkutan rombongan yang mencantumkan jumlah penumpang, relasi, dan jadwal perjalanan.
2. KAI akan mengecek ketersediaan rangkaian dan menyusun penawaran tarif yang sesuai.
3. Setelah tercapai kesepakatan, akan dibuat berita acara kesepakatan dan calon pelanggan diharapkan untuk membayar uang muka.
4. Pengajuan KLB minimal dilakukan 7 hari sebelum keberangkatan, agar persiapan aspek pelayanan KLB bisa optimal.
Bagi masyarakat yang tertarik untuk melakukan reservasi Kereta Luar Biasa (KLB) dapat menghubungi kontak di bawah ini:
- Daop 1 Jakarta: 0857-7703-6682
- Daop 2 Bandung: 0821-1654-1273
- Daop 3 Cirebon: 0811-2021-0003
- Daop 4 Semarang: 0813-9001-4440
- Daop 5 Purwokerto: 0811-2021-0005
- Daop 6 Yogyakarta: 0811-2021-0006
- Daop 7 Madiun: 0811-2021-0007
- Daop 8 Surabaya: 0811-2021-0008
- Daop 9 Jember: 0811-2021-0009