"aamiin," balas sang istri.
Baca: Foto-foto Cindra Aditi Tejakinkin yang Dipaksa Berhubungan Badan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari
Alasan Hasyim bawakan celana dalam Citra Aditi
Diberitakan sebelumnya, Hasyim Asy'ari dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada, Rabu (3/7/2024).
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu atau korban dikabulkan untuk seluruhnya.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam sidang, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Tribunnews.com.
DKPP juga sempat mengungkap adanya titipan celana dalam di percakapan antara Hasyim dan pengadu Cindra Aditi Tejakinkin
"Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta," kata DKPP.
DKPP menyebut Hasyim lantas memberikan sejumlah list barang titipan yang akan dibawakan ke Belanda.
Diantara barang yang disebutkan adalah CD atau celana dalam.
"Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pak cwie mie," kata DKPP.
Baca: Sosok Cindra Aditi Tejakinkin, Wanita Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari, Bersetubuh di Belanda
Pengadu Cindra kemudian disebut mempertanyakan celana dalam yang dimaksud, karena bukan menjadi barang yang dititipkan.
Namun Hasyim menjawab hal tersebut hanya keselip.
"Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD', padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu. Teradu menjawab dengan nada bercanda: 'Ohw maaf keselip hahaha'," ujar DKPP.
Untuk itu DKPP menilai tindakan Hasyim melanggar etika penyelenggara pemilu.
Sebab, menurutnya, Hasyim menyisipkan kepentingan pribadi saat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPU.
Apalagi dalam pesan Pengadu kepada Teradu tidak ada titipan berupa 'CD' untuk dibawa ke Belanda.
Menurut DKPP hal tersebut tak pantas dibicarakan mengingat status Teradu sebagai atasan dari Pengadu dan Teradu sudah berkeluarga.
"Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan Teradu untuk jalan berdua dengan Pengadu tidak patut dilakukan mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga," ujar DKPP.
Janji-janji manis Hasyim