TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Timur 2024 SMK tahap 5 jalur prestasi nilai akademik.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membuka pendaftaran PPDB Jatim 2024 jenjang SMA dan SMK.
Pendaftaran PPDB Jatim SMK jalur prestasi nilai akademik akan ditutup hari ini, Kamis (4/7) pukul 21.00 WIB.
Calon Peserta Didik Baru (CPDB) PPDB Jatim tahap 5 dapat mendaftarkan diri melalui melalui jalur prestasi nilai akademik.
Diketahui, calon peserta dapat memilih 3 sekolah dalam pendaftaran PPDB Jatim 2024 SMK jalur prestasi nilai akademik dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh proses pendaftaran PPDB Jatim 2024 dilakukan secara online melalui laman https://ppdbjatim.net/
Berikut cara mendaftar PPDB Jatim 2024 SMK tahap 5 jalur prestasi nilai akademik:
Baca: 5 Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 5 Jenjang SMA dan SMK, Ditutup 4 Juli
Cara Daftar PPDB Jatim 2024 SMK Jalur Prestasi
1. Akses laman ppdb.jatimprov.go.id;
2. Login dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN;
3. Pilih paling banyak 3 (tiga) kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, di wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi;
4. Unduh bukti pendaftaran.
Syarat Ketentuan Daftar PPDB Jatim 2024 SMK Jalur Prestasi:
• Jalur prestasi nilai akademik SMK diperuntukkan bagi siswa baru yang berasal dari wilayah dalam zonasi, wilayah luar zonasi dalam 1 kabupaten/kota, atau wilayah luar zonasi antar kabupaten/kota yang berbatasan, sedangkan pada jenjang SMK diperuntukkan bagi calon peserta didik baru dari wilayah dalam zonasi atau wilayah luar zonasi;
• Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMK sebanyak 65 persen dari pagu sekolah;
• Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, wilayah dalam zonasi dan/atau wilayah luar zonasi;
• Rata-rata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 sampai dengan semester 5 dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)/Nilai Akhir (sesuai dengan format rapor yang digunakan oleh masing-masing SMP/Sederajat asal);
• Bagi SMP/Sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 4 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 3;
• Bagi SMP/Sederajat yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) 6 semester, maka nilai rapor yang digunakan adalah nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5;
• Nilai Akreditasi (angka) SMP/Sederajat adalah diambil dari website: https://bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi;