4 Nama Pegi Setiawan Lain Didesak Ikut Diperiksa di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum PS: Panggil Tuh

Yakin Pegi Setiawan jadi korban salah tangkap di kasus Vina Cirebon, pengacara juga tantang Polda Jabar beberkan alat bukti.


zoom-inlihat foto
4-Nama-Pegi-Setiawan-Lain-Didesak-Ikut-Diperiksa-di-Kasus-Vina-Cirebon-Kuasa-Hukum-PS-Panggil-Tuh.jpg
Tribun Kaltim
4 Nama Pegi Setiawan Lain Didesak Ikut Diperiksa di Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum PS: Panggil Tuh


Sebaliknya, jika penyidik tidak berani berani melakukan itu, maka pengacara menuntut agar penyidik memperlakukan Pegi Setiawan kliennya sama seperti 4 Pegi lain.

"Keluarkan! bebaskan!," serunya.

Baca: Liga Akbar Dianggap Halangi Penyidikan Kasus Vina Cirebon, Ngaku Belum Siap Saat Akan Diperiksa

Dalam gugatannya, tim kuasa hukum Pegi Setiawan memastikan penyidik Polda Jabar error in persona atau salah orang saat menangkap dan menetapkan sang kuli bangunan itu sebagai tersangka.

"Apakah Polda Jabar menghormati keputusan hakim di tahun 2016? Kalau menghormati tangkap Pegi alias Perong, bukan klien kami Pegi setiawan," katanya.

Menurutnya, Pegi alias Perong memiliki ciri-ciri yang jauh berbeda dengan Pegi Setiawan.

Pegi alais Perong dicirikan berambut keriting, sementara Pegi Setiawan tidak.

Begitu juga dengan tinggi badan Pegi alias Perong yang lebih pendek dibandingkan Pegi Setiawan.

Di bagian lain, Toni RM, kuasa hukum lainnya, mengatakan, seharusnya penyidik tidak langsung menangkap Pegi Setiawan.

Sesuai ketentukan, penyidik harus lebih dulu melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dahulu.

Setelah ditemukan dua alat bukti yang kuat dan mengarah ke Pegi Setiawan, baru lah ditetapkan tersangka.

"Kalau seperti itu, baru saya acungi jempol," kata Toni.

Namun yang terjadi, penyidik tidak melakukan itu, tapi langsung menangkap dan menetapkan tersangka.

"Dia melanggar prosedur, fatal. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa dulu sebagai saksi.
Nyatanya ini langsung ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

Di bagian lain, kuasa hukum Polda Jabar yang diwakili Kabid Hukum, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, hak pemohon mengatakan bahwa pihaknya tidak cukup alat bukti menetapkan Pegi Setiawan.

"Kami sangat siap menunjukkan alat-alat bukti yang telah didapat penyidik Polda Jabar.
Nanti kita akan sampaikan di persidangan," terang Kombes Nurhadi Handayani.

Dikatakan Nurhadi, di sidang besok (2/7/2024) pihaknya akan memberikan jawaban atas dalil-dalil gugatan pemohon.

Selanjutnya, pihaknya siap membeberakan alat bukti dan keterangan ahli.

CCTV Didapat tapi Tak Dibuka

CCTV yang menyorot kejadian tewasnya Vina dan Eky ternyata sudah didapatkan kepolisian.

Sayangnya, CCTV yang sudah didapatkan ini justru tidak dibuka isinya sehingga tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan.





Halaman
1234
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved