5 Fakta Gadis 16 Tahun Dinikahi Pengurus Ponpes Tanpa Izin Orangtua, Sempat Diimingi Uang Rp300 Ribu

Berikut adalah 5 fakta yang berhasil Tribunnewswiki himpun terkait gadis 16 tahun yang dinikahi oleh pengurus pondok pesantren di Lumajang:


zoom-inlihat foto
5-Fakta-Gadis-16-Tahun-Dinikahi-Pengurus-Ponpes-Tanpa-Izin-Orangtua-Sempat-Diimingi-Uang-Rp300-Ribu.jpg
Tribun Kaltim
5 Fakta Gadis 16 Tahun Dinikahi Pengurus Ponpes Tanpa Izin Orangtua, Sempat Diimingi Uang Rp300 Ribu


5. Kata Komnas Perempuan

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi buka suara terkait kasus pengasuh pondok pesantren (ponpes) yang nikah siri dengan santriwati tanpa izin orang tua di Lumajang.

Siti Aminah menegaskan kasus ini masuk dalam tindak pidana kekerasan seksual, khususnya terkait pemaksaan perkawinan yang tertuang dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS.

"Kasus ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual, khususnya tindak pidana pemaksaan perkawinan yang dilarang dalam Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Siti Aminah kepada Tribunnews.com, Minggu (30/6/2024).

Baca: Inilah Sosok Gus Fatihunnada Pengasuh Ponpes Al Hanifiyah, Cengengesan Antar Jenazah Bintang Balqis

Berikut isi dari Pasal 10 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS:

(1) Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. perkawinan Anak;

b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau

c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Siti Aminah juga menyebut pelaku juga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Alhasil, dia merekomendasikan agar kepolisian menerapkan kedua undang-undang tersebut kepada pelaku.

Selain itu, sambungnya, diharapkan pula agar pihak kepolisian untuk memulikan kondisi korban.

"(Pelaku) juga melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, yaitu melakukan persetubuhan dengan seorang anak."

"Karenanya kami merekomendasikan kepolisian menerapkan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS dalam kasus ini, dan merujuk korban ke lembaga layanan pemulihan korban di Lumajang.

Lebih lanjut, Siti Aminah mendukung langkah orang tua korban dengan melaporkan pengurus ponpes yang menikahi anaknya tanpa sepengetahuan mereka ke polisi.

Selain itu, sambugnnya, Komnas Perempuan turut menghormati proses hukum yang ada pasca penetapan tersangka terhadap pengurus ponpes.

"Komnas Perempuan mendukung Langkah dari orangtua korban untuk mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan dari anak perempuannya yang dipaksa menikah oleh pengurus pesantren, yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk mendapatkan Pendidikan."

"Kami juga menghormati proses hukum di kepolisian, dimana kepolisian telah menetapkan pengurus pesantren sebagai tersangka," kata dia.

(Serambi/TribunWow/TRIBUNNEWSWIKI.COM)

Baca berita terkait viral di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved