Kolase Tribunnewswiki/HO-Tribun Medan/dok Polda Metro Jaya
KS berujar bahwa ia disebut anak haram oleh SS, dipukul, hingga dituduh mengambil barang milik korban.
Baca: Viral Video Ibu Baju Oren dan Anaknya di Twitter dan TikTok, Isi Percakapan Sang Mama Disorot
Sekarang, KS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP.
Karena usianya masih tergolong anak-anak, KS tak terancam mendapatkan hukuman maksimal 15 tahun.
(tribunnewswiki.com/kompas.tv)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR