Cara Konsultasi ke Psikiater Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Lengkap Dengan Syaratnya

Cek syarat dan cara konsultasi gratis ke psikiater menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Simak tahapannya.


zoom-inlihat foto
Cara-Konsultasi-ke-Psikiater-Gratis-Pakai-BPJS-Kesehatan-Lengkap-Dengan-Syaratnya-1.jpg
Tribun Pontianak
Cara Konsultasi ke Psikiater Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Lengkap Dengan Syaratnya


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Inilah cara konsultasi ke psikiater gratis menggunakan BPJS Kesehatan.

Cek syarat dan cara konsultasi gratis ke psikiater menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Simak tahapannya.

Tak hanya menjaga kesehatan tubuh, menjaga kesehatan mental juga tak kalah yang penting.

Sebab apabila tidak segera diatasi, gangguan kesehatan mental dapat menyebabkan masalah pada kesehatan emosional, perilaku, dan fisik.

Cara Konsultasi ke Psikiater Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Lengkap Dengan Syaratnya
Cara Konsultasi ke Psikiater Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Lengkap Dengan Syaratnya (Tribun Pontianak)

Peserta BPJS Kesehatan bisa berkonsultasi ke psikiater sebab BPJS bisa mencakup biaya pengobatan untuk gangguan kesehatan mental.

Berikut syarat mendapatkan akses pengobatan gangguan kesehatan mental dan cara mendapatkannya dengan BPJS kesehatan.

Syarat dan cara konsultasi ke psikiater menggunakan BPJS

Sesuai dengan program Jaminan Kesehatan Nasional serta Kartu Indonesia Sehat maka kesehatan mental akan dicover melalui prosedur yang berlaku.

Apabila ingin berobat memakai BPJS maka peserta harus menyiapkan persyaratan berikut ini:

- Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.

- Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.

- Fotocopy KTP.

- Fofocopy Kartu Keluarga.

- Hasil diagnosis dokter.

- Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).

Baca: Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif

Bisa untuk konseling dan obat-obatan

pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.

Akses pengobatan yang disediakan seperti, rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan, sesuai indikasi medis dan diagnosis dokter.

Apabila Anda ingin konseling, pemegang kartu BPJS bisa melakukannya tanpa batasan waktu dengan psikolog yang menjadi bagian dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Bagi penderita gangguan jiwa yang membutuhkan perawatan psikiater, BPJS juga menanggung biaya konsultasi dan obat-obatan yang dibutuhkan.

BPJS Kesehatan juga menjamin tindakan psikoterapi dan prosedur tes diagnostik kesehatan jiwa.





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved