Polda Jateng Berburu di Hutan Pati, Tangkap 6 Tersangka Baru Kasus Bos Rental, Ini Perannya

Polda Jawa Tengah masih memburu pelaku penganiayaan terhadap Burhanis (52) bos rental asal Kemayoran, Jakarta yang tewas saat mengambil mobil di Pati


zoom-inlihat foto
Kapolda-Jaten-55555.jpg
YouTube Jateng
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi


Aris Gunawan juga memukul dan melindas Burhanis dengan sepeda motor serta menginjak dan memukuli korban luka, SH, menggunakan helm.

Arisyang menjadi pemakai mobil Honda Mobilio, kendaraan rental yang disewa oleh sindikatnya dari Burhanis lalu digelapkan dan dibawa kabur ke Desa Sumbersoko, Pati

Tiga tersangka lainnya adalah EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang Mobilio warna putih D 1131 AEZ yang dikendarai Burhanis.

Kemudian BC (37) yang berperan mengejar, mengadang dan mengambil alih Mobilio yang dibawa Burhanis.

Dua tersangka ini tak menghadang namun jugamelakukan penganiayaan.

Satu tersangka sisanya, M (37) yang berperan menendang SH.

M adalah warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," kata dia, Selasa (11/6/2024).

Alfan mengungkap, selain membekuk M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.

Selain menyasar tersangka penganiayaan, Polda Jateng juga menggelar operasi razia di tiga kecamatan di Kabupaten Pati yang diduga kuat jadi kampung bandit.

Tiga kecamatan yang disasar adalah Sukolilo, Trangkil dan Tambakromo.

Seluruhnya berada di Pati.

Dari sana, polisi membawa 33 sepeda motor bodong tanpa surat-surat lengkap serta 6 mobil bodong.

"Tidak hanya di Kecamatan Sukolilo, kami juga sisir ke dua kecamatan lain hasilnya ada 33 motor dan 6 mobil disita. Untuk tersangka nanti, sabar," kata Kapolda.

Berkaitan dengan kasus ini, Kapolda mengingatkan masyarakat agar tak mudah melakukan aksi main hakim sendiri.

Dia mengetakan, tidak ada organisasi masyarakat manapun untuk melakukan tugas polisi seperti sweeping, menyegel, terlebih sampai melakukan penggeroyokan.

"Kejadian ini sebagai pembelajaran bagi masyarakat untuk tertib hukum," katanya.

Tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Alfan.

(TRIBUNNEWS.COM, TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved