Nimbrung Kasus Vina Cirebon, Mahfud MD Bawa-bawa Prabowo, Disemprot Gerindra : Omong Kosong

Mahfud MD ikut berkomentar terhadap kasus pembunuhan Vina Cirebon, sebut ada permainan hukum di balik kasus Vina Cirebon.


zoom-inlihat foto
Mahfud-MD-menjawab-pertanyaan-host.jpg
YouTube Mahfud MD Official
Mahfud MD menjawab pertanyaan host pada podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (28/05/2024).


"Dulu dihadirkan (pelaku) delapan orang dan sudah diadili yang delapan orang tersebut bahkan ada yang seumur hidup, hukumannya kan panjang-panjang."

"Lalu yang tiga (buron) ini dilupakan sampai delapan tahun yang membuat orang kaget lalu (perkara) dibuka lagi."

"Konyolnya lagi, dulu di berita acara resmi yang dirilis ada tiga buron, tapi sekarang yang pertama ada penangkapan Pegi, (muncul) yang sekarang (dia disebut jadi) kambing hitam dan kedua dua buron ini dibilang salah sebut, mana ada salah sebut, lembaga resmi kok," kata Mahfud.

Balasan Gerindra

Kritikan Mahfud MD tersebut membuat elite Gerindra geram.

Pasalnya, Mahfud menyatakan kasus itu bisa diselesaikan dalam waktu 7 hari saja.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyebutkan pernyataan Mahfud MD hanya omong kosong.

Menurutnya, karir Mahfud juga sudah selesai alias game over sehingga tidak usah banyak komentar lagi.

"Omong kosong lah Pak mahfud sudah game over lah, jangan banyak komentar lagi," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Baca: Hotman Paris Sebut Sederet Kejanggalan Kasus Vina Cirebon, Terlalu Fokus Pegi hingga DPO Fiktif

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu menjawab desakan para pakar hukum yang meminta adanya pembentukan tim pencari fakta.

Menurutnya, tim tersebut tidak dibutuhkan karena kasus itu sudah berada di tangan Polri.

"Tim pencari faktannya sudah ada namanya Polri, namanya APH aparat penegak hukum. Aneh sekali kalau bikin lembaga lain di luar aparat penegak hukum yang ada. Baik institusinya ataupun pedoman beracaranya ada semua kok," ungkapnya.

Dirinya menambahkan bisa saja kasus itu dievaluasi kembali melalui peninjauan kembali (PK).

Namun, pihak yang menggugat harus menemukan adanya novum baru.

"Kalau toh memang ada perkembangan dan bukti bukti baru kan ada namanya peninjauan kembali. Silakan saja ditempuh, selama ini, sejauh ini kan sudah ada putusan putusan yang berkekuatan hukum. Kalau itu belum dirubah, belum ada novumnya untuk mengubahnya, maka itulah yang kita pedomani," ungkapnya.

"Jangan persoalan hukum itu kita sikapi dengan asumsi, apalagi asumsi dari masing masing orang yang tidak memiliki kompetensi. Hanya pakar hukum berpendapat lalu berasumsi begini, faktanya seperti apa ya harus kita ikuti dan melalui prosedur acara yang benar," tutupnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, sejatinya Polri bisa bekerja secara transparan dan membongkar secara tuntas segala kejanggalan yang menjadi pertanyaan masyarakat.

"Ya kita serahkan kepada polisi. Supaya membongkar tuntas itu supaya jangan ada kecurigaan dari masyarakat," kata Yasonna saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Terlebih, saat ini beredar kabar adanya indikasi polisi salah tangkap terhadap salah satu daftar pencarian orang (DPO) yang bernama Pegi alias Perong.

Dirinya kemudian menyinggung soal beberapa perkara yang serupa yang terjadi di negara lain termasuk Amerika Serikat perihal kasus kartel.





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved