TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena menyita telepon seluler (ponsel) miliknya saat diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku, Senin (10/6/2024) lalu.
"(Laporan) Telah diterima oleh Dewas KPK,” kata kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, di Kantor Dewas KPK, Selasa (11/6/2024), dikutip dari Kompas.com.
Ronny mengungkapkan, laporan ke Dewas ditempuh karena penyitaan ponsel Hasto dilakukan secara ugal-ugalan oleh penyidik.
Dirinya mengatakan, ponsel tersebut disita dari tangan staf Hasto, Kusnadi, ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan.
Saat itu, Kusnadi yang sedang menunggu tiba-tiba didatangi oleh penyidik KPK yang menyebut Kusnadi dipanggil oleh Hasto.
Kusnadi kemudian datang ke ruang pemeriksaan Hasto tapi langsung digeledah.
Penyidik lalu menyita satu ponsel milik Kusnadi, dua ponsel Hasto, dua kartu ATM, dan buku catatan Hasto.
“Kita sudah menyampaikan bahwa caranya, salah satu penyidik bernama Rossa, turun kebawah memanggil staf dari Pak Sekjen bernama Kusnadi, seolah-olah pak Sekjen, Mas Hasto memanggil Kusnadi,” kata Ronny.
Ronny mengeklaim sudah mengantongi bukti video ketika Kusnadi tiba-tiba dihampiri oleh penyidik.
Dirinya menyebutkan, momen itu terekam kamera stasiun televisi ketika awak media sedang mewawancarainya.
Rekaman tersebut juga sudah dilampirkan sebagai barang bukti pelaporan.
“Kami bawa flashdisk-nya,” tutur Ronny.
Selain itu, kubu Hasto juga mempersoalkan tanggal tertuang dalam Surat Perintah Penyitaan.
Pada surat itu tertulis 23 April 2024, sedangkan penyitaan dilakukan pada 10 Juni 2024.
Juru Bicara PDI-P, Chico Hakim mengatakan, Kusnadi juga diperlakukan intimidatif oleh penyidik KPK.
Menurut Chico, tindakan tersebut sudah melanggar hak asasi Kusnadi karena Kusnadi datang ke KPK hanya untuk menemani Hasto, bukan untuk diperiksa.
“Kusnadi juga digeledah badannya dan dihujani banyak pertanyaan dengan cara yang interogatif dengan menggunakan diksi-diksi yang intimidatif selama kurang lebih 3 jam,” kata Chico, Selasa.
Menurut Chico, pihaknya akan melakukan segala cara sebagai bentuk keberatan atas tindakan penyidik tersebut.
"Termasuk langkah hukum untuk melawan perlakuan yang tidak sesuai prosedur dan hukum oleh pihak KPK,” tutur dia.
Respons KPK
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengonfirmasi pihaknya sudah menerima laporan tersebut.
Meski demikian, Dewas masih membaca dan mempelajari aduan pihak Hasto atas dugaan pelanggaran etik penyidik.
“Dipelajari dulu, sudah saya terima,” kata Tumpak, Selasa.
Sementara itu, anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya menghormati hak Hasto melaporkan dugaan pelanggaran etik insan lembaga antirasuah.
Dirinya juga yakin Dewas akan bekerja dengan profesional dalam memproses laporan tersebut.
“Di mana tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme dan SOP-nya,” kata Budi saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
Cari keberadaan Harun Masiku
Budi mengatakan, penyidik menyita ponsel Hasto demi mendalami informasi yang tersimpan di dalamnya.
Keterangan dalam barang bukti elektronik itu diperlukan untuk menuntaskan perkara suap Harun Masiku.
"Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” kata Budi.
Budi menyebutan, tim penyidik berusaha maksimal dengan berbagai cara agar mendapatkan informasi dan keterangan terkait keberadaan Harun Masiku.
“Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO dalam perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil,” kata dia.
Sementara itu, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa ponsel Hasto disita menjadi bagian dari upaya mencari Harun Masiku yang sudah buron selama 4 tahun.
Nawawi menegaskan penyitaan ponsel Hasto tidak bermuatan politis karena instruksi yang diberikan kepada penyidik hanya untuk menangkan Harun Masiku.
“Kami pimpinan itu yang pertama menginstruksikan terus bahwa cari Harun Masiku. Lanjut langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman penyidik (menyita ponsel Hasto) mungkin bagian dari perintah pimpinan bahwa memang upaya terus pencarian Harun Masiku itu terus harus dilakukan," ujar Nawawi di Gedung DPR, Selasa.
Baca: Hasto Sebut Megawati Tertawa Dirinya Dipanggil Polisi : Seperti yang Rasakan Saya Waktu Orde Baru
Seperti diketahui, Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu agar memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah.
Adapun, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)