Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan menjelaskan alasan pihak kepolisian mengabulkan permintaannya lantaran motor yang disita Polda Jabar tidak ada kaitannya dengan waktu peristiwa yang dituduhkan oleh pihak kepolisian terhadap kliennya.
"Jadi ini motornya Pegi Setiawan yang pada saat diamankan itu menggunakan motor ini di Bandung. Jadi ini tidak ada kaitannya sebetulnya dan seharusnya motor yang Jupiter juga yang 2016 belum dibalikin juga," kata Toni RM.
Kendati begitu, Toni menyampaikan kendaraan tersebut sudah secara resmi diserahkan oleh penyidik kepada keluarga Pegi.
"Secara resmi telah diserahkan terimakan ada kunci sama STNK juga,"ungkap Toni.
Baca: Isi Pesan Ucil Tersangka Kasus Vina Cirebon, Kirimi Ancaman ke Eki Sebelum Terjadi Pembunuhan
Sementara untuk handphone dua saksi lain yaitu Bondol dan Suparman yang sempat disita penyidik, Toni membeberkan saat ini belum juga dikembalikan.
"Kalau handphone saksi masih dipakai katanya, bilangnya 3 hari tetapi sampai sekarang belum dibalikin juga," kata Toni.
Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Vina Cirebon dan Eky disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.
Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina Cirebon dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.
Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016 di Cirebon.
Menurut kepolisian, Pegi Setiawan adalah sosok yang selama ini berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia ditangkap di Bandung pada Selasa (21/6/2024).
Pegi Setiawan diduga sebagai salah satu anggota geng motor yang bertanggung jawab atas kematian Vina dan Eki.
Selain itu, Pegi Setiawan juga digadang-gadang sebagai pelaku utama pembunuhan ini.
Kendati demikian, tertangkapnya Pegi Setiawan ini menimbulkan sejumlah kontroversi.
Peluang Pegi Bakal Bebas Makin Terbuka
Sementara disisi lain, peluang Pegi Setiawan alias Perong tersangka yang ditangkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon kini semakin terbuka lebar.
Hal ini disampaikan Yudia Alamsyach, kuasa hukum Liga Akbar sahabat Eky saat ditemui di Polres Cirebon Kota, pada Sabtu (8/6/2024) malam.
Kuasa Hukum Liga Akbar, Yudia Alamsyach mengumumkan bahwa dalam waktu dekat akan ada saksi-saksi baru yang akan menguatkan kesaksian Liga Akbar terkait kasus yang menimpa Pegi Setiawan.
"Liga Akbar keadaannya baik-baik saja," ujar Yudia.