Cara dan Syarat Terbaru Balik Nama Kendaraan Lengkap dengan Besaran Biayanya

Balik nama kendaraan merupakan salah satu hal penting ketika kita membeli kendaraan bekas. Berikut cara dan syarat balik nama kendaraan serta biayanya


zoom-inlihat foto
Balik-Nama-Kendaraan-Bermotor-NEW.jpg
Istimewa
Simak syarat dan cara beserta besaran biaya balik nama kendaraan.


- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas

- Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)

- Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru

- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.

Ilustrasi layanan SIM keliling. (Kompas.com/Donny)
Ilustrasi layanan SIM keliling. (Kompas.com/Donny) (Kompas.com/Donny)

Baca: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Surakarta Selama Juni 2024

Biaya Balik Nama Kendaraan

Beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:

- Bea Balik Nama

- Pajak Tahunan 

- SW Jasa Raharja

- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB

- PNBP STNK

- PNBP TNKB (Plat Nomor)

1. Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih Rp 375.000

2. Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 100.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000

3. Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:

- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 60.000

- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 100.000.

 

(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved