- Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama. Silakan ikuti proses balik nama motor sesuai arahan petugas
- Setelah semua proses tuntas, selesaikan proses pembayaran di loket dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika ada)
- Jika proses balik nama dan pembayaran telah selesai, Anda bakal mendapat kuitansi dan diminta datang kembali ke Samsat untuk mengambil STNK baru
- Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran.
Baca: Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Surakarta Selama Juni 2024
Biaya Balik Nama Kendaraan
Beberapa item yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan saat balik nama kendaraan bekas yaitu:
- Bea Balik Nama
- Pajak Tahunan
- SW Jasa Raharja
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB
- PNBP STNK
- PNBP TNKB (Plat Nomor)
1. Biaya Penerbitan/PNPB BPKB sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih Rp 375.000
2. Biaya Penerbitan/PNPB STNK sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 100.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000
3. Biaya Penerbitan/PNPB TNKB (Plat Nomor) sebagai berikut:
- Kendaraan roda 2 dan 3 sebesar Rp 60.000
- Kendaraan roda 4 atau lebih sebesar Rp 100.000.
(TRIBUNNEWSWIKI.com/Mikael Dafit)