"Jadi, sebenarnya ini tabungan, Tapera itu. Oleh karena itu, kalau ini disosialisasi sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong di dalam bahasa agama namanya ta'awun saling membantu dalam rangka kita saling membantu," katanya lagi.
Maka, mantan Ketua Umum MUI ini sekali lagi meyakinkan dana masyarakat di Tapera aman dan nanti akan dikembalikan.
"Bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman dan nanti akan dikembalikan dengan imbal hasilnya kalau itu semua aman saya kira menjadi tidak ada masalah tetapi sekarang ini belum terkomunikasi dengan baik," ujar Ma'ruf.
"Karena itu, saya harapkan para penyelenggara supaya melakukan komunikasi khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik," tambah dia.
Regulasi tentang Tapera diteken Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2024) dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program tersebut adalah ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)