Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi pelayanan kesehatan setiap peserta aktif yang mencakup:
- Administrasi pelayanan
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar
- Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
- Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan indikasi medis
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
- Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
- Rehabilitasi medis
- Pelayanan darah
- Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
- Pelayanan keluarga berencana
- Perawatan inap nonintensif
- Perawatan inap di ruang intensif.
Baca: Cara Membayar BPJS Kesehatan Lewat Tokopedia dan Shopee
Layanan pemeriksaan, pengobatan, serta konsultasi medis dasar di rumah sakit yang menjadi tanggungan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk kasus gawat darurat di unit gawat darurat (UGD).
Pelayanan keluarga berencana (KB) di FKRTL yang dijamin biayanya pun tidak termasuk dalam pelayanan KB yang telah dibiayai pemerintah pusat.
3. Pelayanan ambulans
Setiap peserta JKN dengan status aktif juga berhak mendapat layanan transportasi berupa ambulans secara gratis dari BPJS Kesehatan.
Pelayanan ambulans darat maupun air tersebut hanya diberikan bagi pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lain demi kepentingan keselamatan pasien.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM)
Baca berita terkait BPJS Kesehatan di sini