TRIBUNNEWSWIKI.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah sedang jadi sorotan.
Hal tersebut lantaran isu penguntitan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Febrie diketahui tengah memimpin penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kasus tersebut terbilang besar dan menjadi perhatian publik.
Pasalnya sudah ada 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ditambah lagi, nilai kerusakan lingkungan dari kasus ini diperkirakan mencapai hingga Rp 271 triliun.
Berikut adalah daftar 21 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung terkait perkara timah :
- Suwito Gunawan (SG alias AW) selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekalligus Komisaris PT SIP
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP sekaligus pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Hasan Tjhie (HT HT alias ASN) selaku Direktur Utama CV VIP
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT alias RZ) selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- Emil Ermindra (EE alias EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Amron Tamsil alias Aon (TN alias AN) selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN)
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
- Toni Tamsil alias Akhi (TT) ditetapkan sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Alwin Akbar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk
- Helena Lim (HL) selaku Manager PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan PT RBT
- Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
- Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
- Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
- Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
- Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
Selain kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Jampidsus diketahui menangani satu kasus yang juga menjadi perhatian publik.
Kasus tersebut adalah korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G yang dikelola oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Selain menteri aktif yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johhy G Plate, kasus ini juga menyeret Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi.
Baca: Sosok Pegi/Perong, Pemerkosa-Pembunuh Vina Cirebon yang Ditangkap, 8 Tahun Nyamar Jadi Kuli Bagunan
Dalam kasus ini, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Kemudian, membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Sementara itu, Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara karena telah menerima uang sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 40 miliar untuk mengkondisikan temuan BPK dalam proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G yang dikelola oleh Bakti Kemenkominfo.
Lantas, siapakah sosok Febrie Ardiansyah? Berikut rangkuman dari Kompas.com.
Febrie dilantik menjadi Jampidus pada 6 Januari 2022.
Dirinya dipromosikan menduduki jabatan itu setelah selama lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Dikutip dari laman resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Febrie mengawali kariernya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Kerinci pada tahun 1996.
Dia menduduki jabatan terakhir sebagai Kasie Intelijen di Kejari Sungai Penuh sebelum berpindah-pindah tugas.
Kariernya sebagai jaksa juga cukup mulus.
Terbukti, Febrie pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta, Wakajati DKI Jakarta, dan Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hingga kemudian, Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung. Lalu, menjadi Kajati DKI.
Saat menjabat Dirdik pada Jampidsus sejumlah kasus besar juga ditangani Febrie.
Tiga di antaranya merupakan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kasus korupsi PT Asabri, dan korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).
Dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,8 triliun.
Kasus ini terungkap setelah mereka tidak dapat membayar polis kepada nasabah terkait investasi Saving Plan sebesar Rp 12,4 triliun.
Kemudian, sebanyak enam orang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo; dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.
Lalu, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Selanjutnya, kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) yang merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun.
Dalam kasus korupsi Asabri, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan divonis.
Namun, hanya delapan yang dijatuhi hukuman. Sebab satu terdakwa yakni, Kepala Divisi Investasi PT Asabri (Persero) periode 1 Juli 2012-29 Desember 2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar meninggal dunia pada 31 Juli 2021.
Delapan terdakwa lainnya adalah Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016–Juli 2020 Letjen Purn Sonny Widjaja; Dirut PT Asabri 2012–Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri; Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014–Agustus 2019 Hari Setianto, serta Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi.
Kemudian, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2012–Juni 2014, Bachtiar Effendi.
Namun, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro diketahui dijatuhi vonis nihil oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dengan pertimbangan, sudah mendapatkan hukuman penjara seumur hidup di kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Baca: Pegi Perong Ngaku Tak Apa jadi Tumbal di Kasus Vina Cirebon: Jika Pegi Mati Pun, Pegi Mati Syahid
Selanjutnya, kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN), sebanyak lima orang tersangka juga mendekam di penjara di antaranya Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendy; Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; Komisaris PT Titanium Property, Icshan Hasan.
Kemudian, mantan Direktur Utama BTN Maryono dan Widi Kusuma Putranto yang merupakan menantunya.
Dalam kasus ini, Maryono disebut memiliki peran dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT PPM dan PT TP.
Padahal, tidak sesuai dengan prosedur standar operasi (SOP) yang berlaku di BTN.
Untuk itu, Maryono diduga mendapatkan hadiah atau gratifikasi melalui Widi sebesar Rp 2,257 miliar dari PT PPM dan Rp 870 juta dari PT TP.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)