Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 13.30 WIB dan berlangsung selama kurang lebih tiga jam hingga selesai pukul 16.30 WIB.
"Dapat kami sampaikan, pada hari ini Rabu (22/5/2024), tadi kami petugas gabungan dari Dirkrimum Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota bersama-sama melaksanakan prosedur penyelidikan, yakni penggeledahan," ujar AKP Anggi saat diwawancarai media di lokasi, Rabu (22/5/2024).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan di kediaman pelaku berinisial P dengan tujuan mencari bukti-bukti yang dapat membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.
Namun, ia menegaskan bahwa informasi detail mengenai hasil penggeledahan belum bisa disampaikan ke publik.
"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum bisa kami sampaikan, tentunya perkembangan-perkembangan ketika sudah dianggap bisa disampaikan ke publik, kami akan sampaikan melalui humas," ucapnya.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan tiga orang di dalam rumah, yang merupakan anggota keluarga dan beberapa saksi.
"Di dalam tadi (kami temui) ada tiga orang, tentunya mereka pihak keluarga dan ada beberapa saksi," jelas dia.
Penggeledahan ini diharapkan dapat mengungkap lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Serta membawa keadilan bagi keluarga korban.
Pegi Pembunuh Vina Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Protes Ada Kejanggalan Ciri DPO Pembunuhan Vina
Pegi Setiawan, terduga pembunuh Vina Cirebon mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka di Polda Jabar.
Diketahui, Pegi alias Perong ditangkap polisi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5).
Pegi ditangkap setelah delapan tahun buron.
Dia disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky.
Anggota tim kuasa hukum Pegi , Sugianti pada Sabtu (25/5) meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pihaknya pun protes, sebab ada kejanggalan ciri DPO pembunuhan Vina.
Sugianti mengatakan bahwa ada banyak adovkat yang mau membantu, karena mereka yakin Pegi tak bersalah.
Dia juga menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi tak sesuai dengan prosedur yang benar.
Baca: Misteri Sosok Panji dalam BAP Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Diduga Sebagai Pelaku ke-12
Menurutnya, penyelidikan seharusnya dimulai dari awal, bukan mengikuti alur dari delapan tahun yang lalu.
"Karena kita masih berasumsi ini salah tangkap, seharusnya jangan mengikuti alur pada 8 tahun yang lalu. Seharusnya penyelidikannya dinolkan lagi (dimulai dari awal). Kalau memang curiga itu Pegi, lakukan pemanggilan atau pemeriksaan ulang, jangan langsung penetapan tersangka. Kita juga kaget," ucapnya.