TRIBUNNEWSWIKI.COM - Beredar kabar Pegi alias Perong diduga bukan pelaku utama pembunuh Vina Cirebon.
Seperti yang diketahui, Pegi Setiawan, salah satu DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah ditangkap polisi.
Setelah sebelumnya Pegi alias Perong menjadi buron selama 8 tahun.
Tapi tak sedikit pihak yang ragu jika Pegi yang ditangkap polisi itu merupakan Pegi alias Perong alias Egi yang sebenarnya.
Buronan yang ditangkap mempunyai nama asli Pegi Setiawan berusia 27 tahun.
Pegi alias Perong ini ditangkap polisi di Bandung, Selasa (21/5/2024) malam lalu.
Kuasa hukum 5 terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Jogi Nainggolan justru membeberkan fakta lain.
Jogi Nainggolan menjelaskan, Pegi yang ditangkap polisi di Bandung diduga kuat adalah bukan Pegi yang masuk dalam DPO kepolisian.
Hal tersebut kata Jogi berdasarkan informasi yang diperoleh dari sesama advokat KAI di Cirebon dalam grup WhatsAppnya.
Di mana kata Jogi, Pegi yang dibekuk polisi adalah anak asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada seorang Advokat di Cirebon, yaitu Yanti Sugianti.
Hal tersebut disampaikan Jogi ketika membacakan informasi yang didapatnya dalam tayangan di TV One, Rabu (22/5/2024).
Baca: Tampang Pegi alias Perong, DPO Pembunuh Vina Cirebon jadi Buruh Bangunan, Buron Sejak 2016
"Yang ditangkap magrib kemarin, Pegi Setiawan 27 tahun, anak ART dari seorang Advokat KAI Cirebon. Ditangkap atas laporan pemilik kontrakan karena memiliki kesamaan nama DPO," jelas Jogi.
"Sampai sekarang Pegi belum bisa dipertemukan dengan keluarga atau lawyernya," kata Jogi.
Menurut Jogi, hal ini berarti Pegi yang ditangkap polisi bisa jadi bukan Pegi yang menjadi buronan polisi.
"Jadi ini masih tanda tanya, apa Pegi betul yang DPO atau bukan," ujar Jogi.
Saat ini kata Jogi, keluarga Pegi sudah berada di Polda Jabar untuk bisa bertemu Pegi.
"Tapi keluarga belum diberi kesempatan bertemu," ujar Jogi.
Putri, kuasa hukum keluarga Vina, menyampaikan dirinya juga sempat ditelpon kuasa hukum Pegi yang ditangkap polisi, Selasa malam.
Menurut Putri dari informasi kuasa hukum menyatakan kepadanya bahwa Pegi yang dibekuk polisi bukanlah Pegi yang masuk DPO atau salah orang.
"Kuasa hukum menyatakan ke saya apakah tidak kasihan terhadap ibu Pegi. Ia menyatakan Pegi yang ditangkao bukan Pegi yang dimaksud," kata Putri.