Inilah Daftar Crazy Rich di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah, Termasuk Aset yang Disita

Kejagung telah menetapkan sebanyak 20 tersangka terkait korupsi dan satu tersangka terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice)


zoom-inlihat foto
Suami-dari-aktris-Sandra-Dewi-Harvey-Moeis.jpg
KOMPAS.com/Rahel
Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis memakai baju tahanan Kejagung pada 27 Maret 2024


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia masih mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Hingga kini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 20 tersangka terkait korupsi dan satu tersangka terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Para tersangka diduga telah mengakomodasi penambangan timah ilegal di wilayah Bangka Belitung.

Mereka diduga sudah terlibat korupsi melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah.

Perjanjian tersebut digunakan landasan oleh para tersangka untuk menciptakan perusahaan boneka agar dapat mengambil biji timah di kawasan Bangka Belitung.

Sejumlah aset mewah juga disita.

Adapun aset yang disita adalah sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat.

Kemudian terdapat 16 unit mobil.

Sebanyak 7 di antaranya merupakan mobil mewah milik tersangka sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Penyidik kemudian memblokir 66 rekening serta menyita 187 bidang tanah/bangunan terkait perkara ini.

Salah satu rumah yang disita adalah rumah mewah di kawasan Summarecon Serpong, Banten, milik tersangka Tamron Tamsil selaku pemilik manfaat CV VIP.

"Sampai dengan hari ini tim penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.
Dari kiri ke kanan - Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Suwito Gunawan, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah Tbk Tahun 2016-2021, Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah Tbk Tahun 2017-20218 dan MB Gunawan, Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. (Bangka Pos)

Kemudian, enam smelter atau tempat pemurnian timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi juga telah disita.

Smelter yang disita adalah smelter CV VIP, smelter PT SIP, smelter PT TI, dan smelter PT SBS.

"Serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan," ucap dia.

Menurut Ketut, enam smelter itu sudah dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dengan begitu, enam smelter bisa beroperasi di bawah pengelolaan BUMN.

"Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial," tutur Ketut.

Baca: Sambil Menangis, Sandra Dewi Beber Alasan Tutup Akun Instagram, Sakit Hati Anaknya Kena Bully

Berikut adalah daftar 21 tersangka yang telah ditetapkan Kejagung terkait perkara timah :

1. Suwito Gunawan (SG alias AW) selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekalligus Komisaris PT SIP





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved