Cerita yang dibangun melalui wawancara, riset, penulisan dan lain sebagainya, hingga menjadi film, 85 persen sama dengan kenyataan saat itu.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pembuat film karena tujuan pembuatan film tercapai. Banyak warga yang bersimpati dengan Vina.
Masyarakat secara luas akhirnya mengetahui kejadian ini secara utuh, tidak hanya mengetahui sekilas yang buruknya saja. Ada alasan mengapa Vina melakukan hal-hal tersebut.
Melalui film ini, Marliyana juga melihat banyak sekali yang meminta polisi untuk mengungkap tiga tersangka yang masih buron.
"Kami ingin masyarakat tahu lengkap cerita Vina, jadi tidak hanya sebagian. Yang paling banyak di komentar medsos, banyak netizen minta polisi segera menangkap yang masih buron," kata Marliyana.
Di sisi lain, lewat youtube Denny Sumargo, kakak almarhumah Vina, Marlina mengungkapkan alasan keluarga mengizinkan tragedi pedih tersebut diangkat menjadi film.
Baca: Saka Tatal Ternyata Pelaku Pertama yang Ngaku dalam Kasus Vina Cirebon, Kini Akan Segera Bebas
"Kalau saya dari awal sudah nolak. Kalau saya pribadi sebagai kakak kurang setuju alasannya karena membuka luka lagi. Kasihan kan kalau ibu, nenek juga. Dan semuanya kasihan," ujar Marlina, kakak mendiang Vina.
Pihak keluarga mengungkap ingin mencari keadilan.
Hal ini karena setelah delapan tahun berlalu masih ada tiga pelaku yang menghirup udara bebas.
Seperti yang diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, Vina: Sebelum 7 Hari, dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
8 pelaku tersebut adalah :
- Rivaldi Aditya Wardana alias Andika
- Eko Ramadhani alias Koplak
- Hadi Saputra alias Bolang
- Eka Sandy alias Tiwul
- Jaya alias Kliwon
- Supriyanto alias Kasdul
- Sudirman alias Suratno
- Saka Tatal
Namun, tiga pelaku lainnya, termasuk pelaku utama bernama Egi yang masih buron lalu Dani, dan Andi.
Kepolisian telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap ketiganya dan mengunggah informasi tersebut di akun Instagram resmi Humas Polda Jabar.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)
Baca berita terkait di sini