Sosok Saka Tatal yang Segera Bebas di Kasus Vina Cirebon, Terkuak Alasan Cuma Divonis 8 Tahun Bui

Akhirnya terungkap sosok dari salah satu anggota geng motor pelaku di kasus Vina Cirebon, yakni Saka Tatal.


zoom-inlihat foto
Sosok-Saka-Tatal-yang-Segera-Bebas-di-Kasus-Vina-Cirebon-Terkuak-Alasan-Cuma-Divonis-8-Tahun-Bui.jpg
Ist
Sosok Saka Tatal yang Segera Bebas di Kasus Vina Cirebon, Terkuak Alasan Cuma Divonis 8 Tahun Bui


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhirnya terungkap sosok dari salah satu anggota geng motor pelaku di kasus Vina Cirebon, yakni Saka Tatal.

Saka Tatal merupakan satu dari 11 anggota geng motor yang membunuh Vina (16) dan Riski Rudiana (16).

Sebanyak 8 pelaku pembunuha Vina Cirebon itu telah divonis di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Sedangkan, 3 orang pelaku lainnya hingga saat ini masih berkeliaran alias masih buron.

Kasus Vina Cirebon ini terjadi pada tahun 2016 atau 8 tahun silam.

Kini, kasus tersebut kembali mencuat setelah film Vina Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.

Kisah nyata Vina Cirebon itu diangkat dalam film Vina Sebelum 7 Hari.

Sosok & Peran 11 Pelaku Kasus Vina Cirebon, 3 Masih Berkeliaran, 1 Sebentar Lagi Bebas
Sosok & Peran 11 Pelaku Kasus Vina Cirebon, 3 Masih Berkeliaran, 1 Sebentar Lagi Bebas (ist)

Baca: Sosok & Peran 11 Pelaku Kasus Vina Cirebon, 3 Masih Berkeliaran, 1 Sebentar Lagi Bebas

Vina merupakan gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Vina ditemukan tewas bersama kekasihnya, Eki di jembatan flyover Majasem, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Awalnya Vina dan Eki diduga tewas karena kecelakaan tunggal.

Namun 6 hari setelah kejadian, Kapolres Cirebon yang saat itu dijabat AKBP Indra Jafar mengumumkan Vina dan Eko bukan tewas karena kecelakaan.

Vina Cirebon dan Eki dibunuh geng motor di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Bahkan Vina sempat dirudapaksa secara bergantian oleh para pelaku sebelum dihabisi.

Sebanyak 8 anggota geng motor sudah diadili di Pengadilan Negeri Cirebon.

Baca: 4 Fakta Ngeri Kasus Vina Cirebon, Korban Digilir Lalu Dibunuh Geng Motor, 3 Pelaku Masih Berkeliaran

7 di antaranya divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu orang dihukum 8 tahun penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.

Sementara Saka Tatal divonis 8 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan pada 10 Oktober 2016.

Itu artinya, sebentar lagi Saka Tatal akan bebas dari penjara.

Pada putusan banding terhadap 8 terdakwa, terungkap peran dari Saka Tatal.





Halaman
12
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved