6. Sudirman
7. Supriyanto
8. Saka Tala
Baca: Masih Buron, Siapa Sosok 3 Pelaku di Kasus Vina Cirebon? Korban Tewas Diperkosa-Dibunuh Geng Motor
Hakim menyatakan semua unsur dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP pidana mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
7 pelaku divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu orang dihukum 8 tahun 3 bulan penjara.
Dia adalah Saka Tala.
Jika dihitung sejak vonis pada 10 Oktober 2016, maka Saka Tala akan segera bebas dari penjara.
Sedangkan tiga orang hingga kini masih buron.
Berikut nama 3 pelaku kasus Vina Cirebon yang masih buron:
1. Andi
2. Deni
3. Pegi alias Perong
"Masih ada tiga yang belum ditangkap," kata kakak Vina Cirebon, Marliyana.
Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
"Masih penyelidikan dan pengejaran," kata Kombes Surawan.
Surawan mengatakan polisi tidak menghentikan kasus Vina Cirebon.
"Tidak dihentikan. Kita terus lakukan pengejaran," katanya.
Peran 3 buron kasus Vina Cirebon
Apa peran 3 buron ini dalam kasus Vina Cirebon ?
Dalam isi dakwaan pelaku Rivaldi Aditya Wardana dan Eko Ramadhani, tertera peran tiga buron kasus Vina Cirebon.
Baca: Mengenal Sosok Santyka Fauziah, Pacar Baru Sule yang Ikut Foto Keluarga di Nikahan Rizky-Mahalini