Profil Chandrika Chika, Selebgram Konsumsi Ganja di Hotel, Terkenal Lewat Joget TikTok Papi Chulo

Saat ini nama Chandrika Chika sedang ramai diberitakan lantaran selebgram yang terkenal lewat joget viral Papi Chulo ini tersandung kasus narkoba.


zoom-inlihat foto
Profil-Chandrika-Chika-Selebgram-yang-Konsumsi-Ganja-di-Hotel-Terkenal-Lewat-Jb.jpg
Kolase Tribun Network
Profil Chandrika Chika, Selebgram Konsumsi Ganja di Hotel, Terkenal Lewat Joget TikTok Papi Chulo


Dirinya diundang ke berbagai acara televisi hingga mengisi konten di channel YouTube terkenal.

Kini Chika berkarir sebagai selebgram dan konten kreator.

Chika masuk di dalam naungan RANS Entertainment milik dari Raffi Ahmad dan Nagita Slavina.

Di Instagram, Chika sering mengunggah kesehariannya.

Selain itu, dirinya juga mengunggah konten endorsment berbagai produk di feed atau instagram storynya.

Dirinya juga aktif di applikasi TikTok dengan username @chikakiku.

Seperti yang diketahui, Chandrika Chika diciduk polisi karena kasus Narkoba.

Ada atlet e-sport juga yang diamankan polisi bersama Chandrika Chika saat pesta narkoba di hotel.

Terkait kronologinya, polisi menangkap mereka di salah satu hotel yang berada di kawasan Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB pada Senin (22/4/2024).

Adapun penangkapan ini polisi mendapat laporan dari masyarakat setempat.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkoba," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras, Selasa (24/3/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang yang memakai narkoba.

Mereka memakai narkoba melalui liquid ganja yang diisap menggunakan rokok elektrik atau vape.

"Yang diamankan AT 24 tahun perempuan, MJ 22 tahun perempuan, AMO 22 tahun laki laki, CK (Chandrika Chika) 20 tahun perempuan, BB 25 tahun laki laki, HJ 27 tahun laki laki," ujar Reska.

Adapun mereka memakai vape-nya dengan diisap secara bergantian.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," ungkapnya.

"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian," lanjutnya.

Kini, keenam orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Mereka dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

Baca: Chandrika Chika

Terancam penjara 4 tahun





Halaman
123
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved