TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sosok pemberi liquid vape berisi ganja yang digunakan selebgram Chandrika Chika akhirnya terbongkar.
Bahkan menurut informasi, liquid ganja yang digunakan Chandrika Chika disebut sebagai oleh-oleh dari Thailand.
Kasus penangkapan Chandrika Chika di salah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024) ini menguak banyak fakta.
Termasuk soal Chandrika Chika yang diketahui sudah setahun mengonsumsi ganja pakai liquid vape mengandung tetrahydrocannabinol (THC).
AKP Rezka Anugras, Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan vape liquid ganja tersebut adalah milik tersangka AT.
Barang haram itu adalah oleh-oleh dari Thailand yang didapat AT dari seseorang berinisial R.
AT sendiri merupakan salah satu tersangka yang ditangkap bersama Chandrika Chika pada Senin (22/4/2024).
"Liquid merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia dapat oleh-oleh dari temannya inisial R," kata Rezka kepada wartawan, Selasa (23/4/2024) malam, dilansir dari Tribunjakarta.com.
Rezka menyebut hingga pihaknya masih mencari keberadaan R dan menyelidiki dugaan keterlibatannya dalam kasus ini.
"Untuk inisial R, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut baik keberadaan ataupun ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," ujar dia.
Adapun saat ini ada lima orang selain Chika yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah atlet esport Aura Jeixyy alias HJ (27), AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).
Diketahui mereka ditangkap oleh tim dari Polres Metro Jakarta Selatan pukul 23.00 WIB di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.
Adapun Chika beserta lima temannya terbukti mengkonsumsi barang haram tersebut setelah dilakukan tes urine usai diciduk di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).
Baca: Profil Chandrika Chika, Selebgram Konsumsi Ganja di Hotel, Terkenal Lewat Joget TikTok Papi Chulo
Mereka diketahui mengisap ganja dari pods atau rokok elektrik yang menggunakan ganja sebagai bahan dasar pembuatan cairan atau liquid.
Namun, hanya empat orang terbukti positif mengkonsumsi ganja.
Dua lainnya diketahui positif mengkonsumsi metamfetamin.
“Kalau CK (Chika) positif mengkonsumsi ganja bersama AT, MJ, dan AMO. Dua temannya berinisial HJ dan BB positif mengkonsumsi metamfetamin (sabu),” ungkap Rezka.
Rezka mengungkapkan, Chika cs tak memiliki alasan khusus dibalik penggunaan narkotika.
Mereka diduga sudah biasa mengkonsumsi narkoba karena pergaulan.
“Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah,” imbuh dia.
Selain itu, Reska mengungkapkan penggunaan narkoba ini murni sebagai suatu yang lumrah di lingkaran pergaulan mereka.
"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini mungkin menurut mereka sudah merupakan hal yang lumrah," katanya.
Awal Mula Penangkapan
Chandrika Chika diketahui dilaporkan oleh masyarakat yang tinggal di sekitar hotel diduga karena meresahkan berkumpul menggunakan narkoba dengan beberapa rekannya.
Masyarakat melaporkan ke polisi jika ada salah satu hotel yang dihadikan sebagai tempat penyalagunaan tindak pidana narkoba.
Disitulah polisi melakukan pemeriksaan di hotel kawasan Setiabudi.
Chandrika Chika dan Aura Jeixy serta beberapa rekan lainnya pun ditangkap pada senin (22/4/2024) pada pukul 23.00 WIB.
Dari penangkapan keenamnya, polisi menyita barang bukti berupa satu rokok elektrik berisi cairan narkoba jenis ganja.
Saat uji barang bukti hasilnya pods liquids tersebut positif mengandung ganja.
Baca: Selebgram Chandrika Chika Positif Ganja, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Selebgram Chandrika Chika kemudian ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap total enam orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Selain Chandrika, polisi juga menangkap atlet e-sport bernama Aura Jeixyy alias AJ (27), serta empat orang lainnya berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), dan BB (25).
Chandrika, Aura, dan empat rekannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Keenamnya dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman pidananya kurang lebih empat tahun penjara," ujar Rezka.
(TRIBUN NETWORK/TRIBUNNEWSWIKI)
Baca berita terkait Chandrika Chika di sini