Namun, pelaku bukanlah prajurit TNI.
"(Pelaku) tiga bersaudara, dia paling kecil. Dua kakaknya ada perempuan. Kakak nomor satu itulah kowad yang pensiunan, kowad berpangkat perwira tinggi," ujar dia.
Pelat dinas TNI yang digunakan Pierre sebelumnya terdaftar atas nama T.
Namun, pelat ini teregister hanya sampai tahun 2018.
Baca: Terungkap Curhatan Selebgram Jaksel yang Bundir Sambil Live Instagram, Sebut Benci Bapaknya
"Lalu pada 2019 dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu," ucap Anggi.
Setelah pemutihan, pelat bernomor 84337-00 tersebut terdaftar atas nama Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi pada 2020.
Atas perbuatannya, Pierre dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.
Disuruh kakak
Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangkap pengemudi Fortuner arogan berpelat dinas TNI berinisial PWGA.
Kasus pengemudi Fortuner Pierre alias PWGA ini sempat ramai di media sosial karena ia mengaku adik Jenderal usai menabrak mobil wartawan dan terlibat cekcok, di jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 57.
Dalam video yang beredar di media sosial, awalnya PWGA mengaku sebagai anggota TNI.
Namun, PWGA mengubah pernyataannya dan mengakui bahwa yang sebenarnya anggota TNI adalah kakaknya.
Setelah ramai di media sosial, pelat dinas TNI bernomor 84337-00 yang digunakan PWGA itu tercatat milik orang lain yakni Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi.
Baca: Sosok Fitri Meliana, Selebgram Meli Joker yang Live Gantung Diri di IG Usai Cekcok dengan Pacar
Asep kemudian melaporkan PWGA ke Polda Metro Jaya terkait pemalsuan plat nomor, pada Minggu (14/4/2024).
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully, mengumumkan bahwa PWGA telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penangkapannya pada Selasa (16/7) malam.
Menurut Titus PWGA langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," katanya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (17/4/2024).
Titus menjelaskan PWGA dijerat dengan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen yang dapat menyebabkan kerugian.
Dimana ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara.
Menurut Titus setelah video PWGA cekcok dengan pengemudi lain viral di media sosial, pelaku langsung kabur ke rumah sang kakak bersama istrinya di kawasan Jakarta Timur.