TRIBUNNEWSWIKI.COM - Praktisi hukum Kamaruddin Simanjuntak memberikan komentar atas hilangnya akun Instagram Sandra Dewi.
Nama Sandra Dewi masih menjadi sorotan publik setelah suaminya, Harvey Moeis, terlibat dalam kasus megakorupsi timah.
Bahkan, Sandra Dewi juga sudah menjalani pemeriksaan.
Ia diperiksa sebagai saksi setelah sang suami ditetapkan sebagai tersangka.
Sandra Dewi tak kuasa menuai hujatan hingga sempat menutup kolom komentar di Instagram-nya.
Bahkan, baru-baru ini Instagram milik sang artis justru mendadak menghilang.
Saat menanggapi hal itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai Sandra Dewi merasa tidak lagi nyaman lantaran mendapatkan hujatan dari netizen.
"Kalau akunnya hilang itu berarti yang bersangkutan merasa tidak nyaman."
"Karena mungkin masyarakat kita kan masih banyak yang anti korupsi ya," ungkap Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (15/4/2024).
Terlebih lagi, kata Kamaruddin, kasus korupsi kali ini merupakan kasus yang besar hingga merugikan negara Rp271 triliun.
"Apalagi ini korupsi sangat besar dikatakan Rp271 triliun ya, sedangkan yang diburu oleh pemerintah hartanya belum ada Rp271 triliun," katanya.
Menurut Kamaruddin, ada kemungkinan Sandra Dewi dengan sengaja menghilangkan barang bukti.
Hal tersebut agar masyarakat tak bisa melihat harta-harta yang selama ini ia kerap pamerkan di media sosial.
"Malah menurut saya itu bisa saja itu Sandra Dewi menghilangkan barang bukti atau menghapus semuanya, sehingga masyarakat tidak bisa lihat," katanya.
Dirinya menyebut tak ada hubungan hilangnya akun Instagram Sandra Dewi dengan pemeriksaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengacara 49 tahun itu menilai Sandra Dewi ingin menghindari hujatan-hujatan dari masyarakat.
"Kalau penyelidikan nggak mungkin sampai dihapus."
"Tapi kalau Sandra Dewi menghapus itu supaya masyarakat tidak mencemooh atau membully, maka upaya dia untuk menghilangkan barang-barang yang dikorupsi gitu" tuturnya.
Dugaan Keterlibatan Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis
Di sisi lain, praktisi hukum Togar Situmorang menyoroti kasus korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Soal Sandra Dewi yang menjalani pemeriksaan, Togar Situmorang meminta agar terseretnya sang artis tak hanya berhenti di situ saja.
Pasalnya, Togar Situmorang mengacu dalam undang-undang tentang seseorang yang menerima serta menggunakan harta dan mengetahui hasil dari korupsi dapat dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
"Kita harapkan tidak berhenti sampai di sini."
"Karena kita tahu kalau kita melihat atau mengacu di Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 terutama di pasal 5-nya itu jelas dikatakan bahwa yang menerima pendapatan yang diketahuinya atau diduga hasil tindak pidana, maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun," ungkap Togar Situmorang.
Baca: Begini Nasib Sandra Dewi Jika Terbukti Terlibat Dalam Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
Melihat Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis, Togar meminta pihak Kejagung untuk segera menetapkan sang artis sebagai tersangka.
"Terkait Sandra Dewi sebagai istri dari Harvey Moeis dugaan Pasal 5 ini wajib pihak Kejagung segera menetapkan tersangka terhadap Sandra Dewi," katanya.
"Tidak terbatas hanya di 16 tersangka lainnya," imbuhnya.
Terkait Sandra Dewi yang menerima nafkah dari Harvey Moeis, Togar menganggap hal itu harus dipisahkan dari suatu perbuatan kejahatan.
Dirinya pun menegaskan bahwa hal tersebut sudah termasuk dalam tindak pidana jika Sandra Dewi mengetahui pendapatan dari suaminya.
"Namun yang kita inginkan adalah bahwa ini adalah uang nafkah yang diberikan Harvey Moeis sebagai seabagi suami kepada istri yang namanya Sandra Dewi, ini tidak mengenal seperti itu kalau namanya suatu kejahatan."
"Dimana kita tahu kejahatan ya tetap kejahatan, jadi tidak hanya karena mereka suami istri kewajiban sang suami memberikan nafkah sehingga sang istri terhindar, itu tidak begitu."
"Karena di dalam undang-undang yang namanya jahat ya tetap jahat, pelaku dan penerima wajib dihukum" katanya.
(TRIBUNNEWS.COM, TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)