Kolase istimewa
Masih tak terima, ND kemudian berlari ke mobilnya lalu mengambil senjata tajam berupa pedang.
"Setelah mengambil sajam tersebut, pelaku langsung menusukan sajam tersebut ke bagian perut (korban) sebanyak satu kali,” ujar AKP Muhamad Agil.
Atas kasus tersebut, pelaku yakni ND kini telah ditahan di Mapolsek Kelapa Dua.
Pelaku kini dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kompol Stanlly Soselisa.
(tribunnewswiki.com/tribunnewsbogor.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini
ARTIKEL REKOMENDASI
KOMENTAR