Siap Lawan 1000 Pengacara, Prabowo-Gibran Percayakan Hotman Paris Hadapi Gugatan Kubu 01 & 03 di MK

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka percayakan Hotman Paris Hutapea untuk menghadapi gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).


zoom-inlihat foto
pengacara-Hotman-Paris-Yusril-Ihza-Mahendra-dan-Otto-Hasibuan.jpg
Tribunnews/Mario Sumampow
Pengacara Hotman Paris, Yusril Ihza Mahendra, dan Otto Hasibuan usai mendaftar sebagai pihak terkait untuk sengketa Pemilu 2024 di MK, Senin (25/3/2024) malam.


Setelah Prabowo-Gibran diskualifikasi, kubu Ganjar-Mahfud meminta dilakukan pemungutan suara ulang dilakukan di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia.

Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, tuntutan tersebut diajukan ke MK lantaran pencalonan Gibran problematik sejak awal.

Ia menyinggung polemik Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 tentang batas usia capres-cawapres.

"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," kata Todung usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS di Indonesia," imbuhnya.

Kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan putusan KPU soal hasil hitung manual pilpres.

Menurutnya, terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi dalam pencalonan Prabowo-Gibran.

Selain Putusan MK Nomor 90, menurut Todung, penyalahgunaan kekuasaan itu dibuktikan dengan adanya intervensi kekuasaan, politisi bansos, hingga kriminalisasi kepala desa di berbagai tempat.

Alasan lainnya, terjadi penyalahgunaan sistem teknologi dan informasi milik KPU yang dibuktikan dengan adanya penggelembungan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Belum lagi, Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga sempat bermasalah.

"Tapi sekali lagi, saya tidak ingin mengungkapkan itu semua. Yang saya ingin ungkapkan adalah bola itu ada di Mahkamah Konstitusi. Dan MK itu adalah guardian of constitution, MK mesti melaksanakan konstitusi. MK itu mesti melaksanakan hukum, mesti menegakkan demokrasi," pungkasnya.

(tribunnewswiki.com/tribun network)

Baca lebih legkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Time (2010)

    Time adalah sebuah film horor Indonesia yang dibintangi
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved