Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan ? Ini Kata Buya Yahya

Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV, menurut Buya Yahya, hal yang membatalkan puasa ada sembilan menurut hukum fikih praktis.


zoom-inlihat foto
Apakah-Menangis-Bisa-Membatalkan-Puasa-Ramadhan-Ini-Kata-Buya-Yahya.jpg
Kompas
Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan ? Ini Kata Buya Yahya


4. Melakukan hubungan intim dengan sengaja

5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit

6. Mengeluarkan darah haid

7. Mengeluarkan darah nifas

8. Pingsan sepanjang hari

9. Murtad

Alasan menangis tidak membatalkan puasa

Dilansir dari KompasTV, dalam hal ini, mata bukanlah termasuk bagian dari jauf yakni rongga mulut dan rongga kerongkongan.

Selain itu, pada mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan.

Saat seseorang menangis, tidak ada benda yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

"Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan," (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222).

Tambahan informasi, Wahid Ahmadi selaku Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan bahwa menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh), seperti dikutip dari Tribun Wow.

Baca: Apakah Sengaja Mandi di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa ? Ini Penjelasan dan Hukumnya

Menangis tidak ada hukumnya.

Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan.

Ia pun mengatakan bahwa ada menangis yang mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.

Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.

Ia kembali menekankan bahwa menangis saat puasa tidak ada hukumnya.

(TRIBUN NETWORK/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait serba-serbi ramadhan di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved