Pakar IT PDIP Ungkap Pilpres 2 Putaran, Hasto: Prabowo-Gibran 43 Persen, Ganjar-Mahfud 33 Persen

Berdasarkan penelusuran mendalam, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD akhirnya menemukan fakta mengejutkan terkait dengan hasil Pilpres 2024.


zoom-inlihat foto
Hasto-Kristiyanto-pdip-sekjen.jpg
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto


Sebanyak 33 dari 38 provinsi telah merampungkan rekapitulasi suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, per Minggu (17/3/2024) pagi.

Pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang di 31 provinsi.

Sementara itu paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang di dua provinsi.

Sedangkan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD belum meraih kemenangan di satu provinsi pun.

Tinggal lima provinsi yang belum merampungkan rekapitulasi suara Pilpres 2024, yaitu Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pengunungan, dan Papua Barat Daya.

Baca: Mensos Risma Curhat, Hasto Bongkar Kondisi Suasana Kabinet Jokowi Saat Ini

Wakil Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mempersilakan jika TPN Ganjar-Mahfud mendatangkan saksi seorang Kapolda dalam gugatan sengketa Pilpres di MK.

"Ya silakan saja datang ke sana," kata Yusril dilansir Tribun Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Menurut Yusril, jika gugatan sengketa Pilpres di MK ini benar-benar terjadi, maka ia tidak merasa khawatir.

Karena ruang lingkup Kapolda bisa dibuktikan, dan Kapolda juga hanya memimpin dalam ruang lingkup satu provinsi saja.

"Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi, kita tidak terlalu khawatir."

"Karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan," terang Yusril.

Sementara itu, untuk bisa menang dalam Pilpres 2024 ini, perolehan suara paslon harus unggul sebesar 50 persen plus satu.

Keunggulan suara tersebut, juga harus terjadi di minimal 20 provinsi di Indonesia.

Lebih lanjut, Yusril menuturkan, bisa saja saksi Kapolda yang dibawa TPN Ganjar-Mahfud membuktikan kecurangan.

Namun saksi Kapolda tersebut, tidak bisa menggugurkan perolehan suara di wilayah lain.

Mengingat kewenangannya hanya dalam lingkup satu provinsi saja.

Baca: Hilang 4 Tahun, Inilah Sosok Satu Keluarga Bundir Loncat dari Lantai 22 Apartemen Penjaringan Jakut

"Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 38 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu, Kapolda itu kan hanya di satu provinsi."

"Kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda."

"Apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel," pungkas Yusril.

TPN proses ke MK





Halaman
123
Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved