Sosok Kapolda yang Dijadikan Saksi TPN Ganjar-Mahfud di MK, Begini Kata Kapolri Listyo Sigit

Sosok Kapolda yang akan dijadikan saksi oleh TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pemilu 2024 masih misterius.


zoom-inlihat foto
Kapolri-Listyo-Sigit-Prabowo-254.jpg
Yasuyoshi CHIBA / AFP
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo


Namun demikian, Henry tidak membeberkan siapa sosok polisi yang akan diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK nantinya.

Akan tetapi ia mengatakan jabatan dari polisi yang akan diajukannya adalah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda).

"Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," kata Henry.

Saksi harus jelas

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta isu soal seorang Kapolda akan dijadikan saksi oleh TPN Ganjar-Mahfud dalam gugatan Pilpres 2024 diperjelas.

Bambang mengatakan jika memang disebut ada kecurangan Pemilu, harus diperjelas siapa pelaku dan keterlibatan aparat hingga seorang Kapolda direncanakan akan menjadi saksi.

"Kecurangan Pemilu yang dimaksud seperti apa? Siapa pelaku kecurangannya? Apakah terkait keterlibatan aparat atau bagaimana?" kata Bambang saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (14/3/2024).

Baca: Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok 2 Anak Pak Usman Bos Showroom Mobil Tinggal di Rumah Mewah Kumuh

"Meskipun bisa jadi kesaksian itu benar, tentu akan semakin menjadi preseden buruk terkait netralitas Polri. Menarik-narik aparat kepolisian dalam ranah politik tentu tak elok untuk iklim demokrasi," sambungnya.

Menurutnya, seorang Kapolda tentunya menjadi representasi institusi Polri di daerah tertentu.

Namun, hingga saat ini kubu TPN Ganjar-Mahfud belum mengungkap siapa sosok Kapolda yang akan dijadikan saksi tersebut.

"Belum lagi terkait dengan peraturan bahwa anggota kepolisian yang menjadi saksi harus mendapat izin dari atasannya," ungkapnya.

Dia pun menyinggung soal adanya sengketa Pilkada kabupaten Memberamo Raya, Papua pada 2016 lalu yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa dalam Peraturan MK, seorang anggota polisi bukanlah saksi.

"PDIP sebaiknya melaporkan lebih dulu kasusnya. Bila bukti-buktinya kuat, keberadaan saksi hanya untuk memperkuat," tuturnya.

"Di sisi lain, semua orang sama di depan hukum. Meskipun izin dari atasan secara formal tetap harus ada, tetapi secara pribadi siapapun wajib bersedia menjadi saksi bila dipanggil pengadilan," jelasnya.

(tribunnewswiki.com/tribunnews.com)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Pokun Roxy (2013)

    Pokun Roxy adalah sebuah film horor komedi Indonesia
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved