Sikat Gigi Bikin Puasa Batal? Begini Penjelasan MUI

Tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sikat gigi dapat membatalkan puasa, termasuk di bulan Ramadan, benarkah demikian?


zoom-inlihat foto
rutin-sikat-gigi.jpg
Tribunjualbeli.com
Ilustrasi sikat gigi


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sikat gigi dapat membatalkan puasa, termasuk di bulan Ramadan, benarkah demikian?

Seperti diketahui, muslim yang memenuhi kriteria wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan, dari fajar hingga matahari terbenam.

Beberapa hal pun dapat membatalkan puasa, seperti makan dan minum.

Lantas, bagaimana dengan menyikat gigi?

Penjelasan MUI

Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis mengatakan, Umat Islam boleh menggosok gigi saat berpuasa dan kegiatan tersebut tidak membatalkan puasa.

"Kalau dilakukan sebelum Zuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil, dikutip dari Kompas.com.

Berkumur
Berkumur (Tribunjualbeli.com)

Namun, hukum menggosok gigi saat puasa berubah menjadi makruh jika dilakukan setelah waktu Zuhur.

"Kalau setelah Zuhur hukumnya makruh, artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," ujar Cholil.

Baca: Tidur Sepanjang Hari Saat Puasa Ramadan? Begini Hukumnya

Baca: Menjelang Bulan Ramadan, Simak Rekomendasi Menu Puasa untuk Anak, Hindari Sajian Instan

Meski demkian, Cholil menjelaskan, puasa menjadi batal jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi tertelan.

"Kalau airnya tertelan, ya membatalkan puasa, karena tidak boleh masuk ke dalam," kata Cholil.

"Oleh karena itu, pada saat puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," imbuhnya.

Hukum Memakai Obat Kumur Saat Puasa

Menjaga kebersihan gigi dan mulut bagi sebagian orang sudah menjadi suatu kebiasaan.

Namun, di bulan puasa seperti saat ini, banyak yang bertanya-tanya terkait dengan penggunaan obat kumur saat puasa Ramadhan.

Lantas, bagaimana hukum menggunakan obat kumur dan gosok gigi selama Ramadhan? apakah bisa membatalkan puasa atau tidak?

Faktanya, hukum memakai obat kumur dan gosok gigi selama puasa adalah makruh.

Adapun makruh sendiri, memiliki arti tidak disukai oleh Allah SWT dan sedapat mungkin harus dihindari.

Kendati sedapat mungkin harus dihindari, penggunaan obat kumur tersebut tidak dilarang.

Apabila ada cairan obat kumur yang secara tidak disengaja masuk ke dalam perut padahal sudah berhati-hati, maka tidak membatalkan puasa.

Hal itu sesuai dengan firman Allah SWT.

"...Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang," (QS Al Ahzab ayat 5).

Sama halnya dengan berwudu, apabila tidak sengaja menelan atau menghirup air, maka puasa tidak akan batal.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved