Mirisnya, uang Rp50 juta yang dipakai Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah untuk membayar Reza, ternyata hasil dari menjual barang-barang mewah milik korban.
"Kemudian para pelaku menjual barang barang milik korban dengan harga Rp 54 juta dan memberikan imbalan kepada MR Rp 15 juta dan satu buah iPhone sebagai imbalan eksekutor," ungkap Surawan.
Kombes Surawan berujar bahwa barang-barang Indriana Dewi Eka yang dirampas adalah jam tangan merek Rolex dan tas Louis Vuitton (LV).
"Barang berharga yang hilang jam tangan Rolex kemudian tas merek LV," katanya.
Dua barang mewah yang biasanya dibandrol ratusan juta justru dijual tersangka hanya Rp 54 juta.
(tribunnewswiki.com/tribunnewsbogor.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini