"Besok kami akan datangi Ponpes-nya.
Akan kami lakukan treatment untuk dijadikan acuan kebijakan dalam pelaksanaan pendidikan di Ponpes.
Bisa jadi akan ada kebijakan baru Kemenag pusat juga atas kejadian kejadian yang sama yang akhir akhir ini terjadi," katanya.
Baca: Turun Gunung, Habib Rizieq Ajak Laskar-Santri Hantam Premanisme: Preman Dikerahkan, Mahasiswa Bubar
Diakui Anam bahwa Ponpes Al Hanifiyyah Kediri tersebut memang belum berizin.
Dia menyebutkan bahwa sampai saat ini Ponpes ini belum mengajukan izin operasional.
Sebab pondok ini memang baru beberapa tahun berdiri.
Bersebelahan dengan pondok lama dalam satu kawasan.
Kantor Wilayah Kemenag Jatim mendukung proses hukum yang saat ini telah dilakukan pihak kepolisian atas kasus penganiayaan berujung kematian santri asal Banyuwangi di Ponpes Al Hanifiyyah Kediri itu.
"Kami menghargai proses hukum yang sudah dijalankan di kepolisian. Kami mendukung pihak hukum ini mengusut tuntas demi memenuhi rasa keadilan kepada korban, juga menjawab kegeraman masyarakat," kata Kabid Pendidikan Diniyah dan Ponpes Kanwil Kemenag Jatim As'adul Anam.
Pascakejadian penganiayaan di Ponpes Al Hanifiyyah Kediri itu jadi atensi banyak orang.
Masyarakat sampai geram. Korban yang meninggal disebut karena terpeleset di kamar mandi.
Pihak pondok juga mengantarkan ke rumah duka dan berpesan jenazah tak perlu dibuka karena sudah suci.
Namun keluarga melihat ada darah menetes, menembus kain kafan.
Hingga peristiwa tersebut ramai hingga saat ini.
Saking marahnya, ada masyarakat yang meminta Ponpes seperti itu dibubarkan.
"Untuk itu menurut kami, proses hukum harus dilakukan dengan seadil-adilnya. Selain keadilan untuk korban juga agar kegeraman masyarakat sampai ingin membubarkan Pesantren itu bisa di selesaikan," kata Anam.
(tribunnewswiki.com/tribun network)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini