TRIBUNNEWSWIKI.COM - Malam nisfu Syaban 2024 akan jatuh pada Sabtu, 24 Februari 2024 malam sampai Minggu, 25 Februari 2024 malam.
Pada bulan Syaban ini terdapat amalan-amalan sunah yang bisa dikerjakan, salah satunya puasa.
Jadwal menunaikan puasa Nisfu Syaban yaitu pada Minggu (25/2/2024).
Lantas bagaimana hukumnya mengerjakan puasa sunnah ini jika masih ada utang puasa wajib bulan Ramadhan tahun lalu?
Buya Yahya menjelaskan qadha puasa Ramadhan dilakukan pada waktu yang bebas atau tak terbatas, dan boleh melaksanakannya berbarengan dengan waktu puasa sunnah.
"Jika qadha puasa wajib dipilih pada waktu puasa sunah maka Anda pun saat itu mendapatkan pahala sunah," terang Buya Yahya dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Lebih lanjut dijelaskannya, apabila qadha puasa Ramadhan dilakukan di hari Kamis maka akan dapat pahala qadha dan puasa Senin Kamis.
Hal ini pun berlaku pula pada puasa Nisfu Sya'ban 2024.
Sebab puasa Nisfu Sya'ban sifatnya sunah, maka orang yang mengqadha bertepatan puasa Nisfu Sya'ban akan dapat dua pahala sekaligus.
Seseorang yang tidak mengetahui pasti jumlah utang puasa, disarankan Buya Yahya agar memastikan jumlahnya.
Sebab jika tidak dipastikan atau dikira-kira maka akan menyebabkan orang tersebut akan selalu waswas di tengah ketidakpastian.
"Dia tidak ngerti sudah cukup atau belum, maka paling enak dia duduk sebentar untuk memperkirakan utang puasanya," jelas Buya Yahya.
Cara menghitungnya Buya Yahya menjabarkan, dimulai dari menghitung saat seseorang sudah mulai baligh, bagi perempuan mengalami menstruasi pertama kali.
Misalnya seseorang baligh pada usia 14 tahun dan kini telah berusia 30 tahun, jaraknya adalah 16 tahun. Kemudian saat puasa Ramadhan dia tidak berpuasa maksimal 15 hari.
Maka hitungannya adalah 16x15 hari = 240 hari. Jadi utang yang harus dibayar kira-kira 240 hari.
"Setelah dihitung dicatat dan dibayar yang sudah diperkirakan itu, setelah itu boleh dicicil sesampainya dengan puasa sunnah, hal ini menghindari waswas," ujarnya.
Selain itu, apabila tidak dihitung atau diperkirakan padahal sebenarnya sudah membayar secara penuh maka akan muncul kebimbangan yang berkepanjangan.
Hal ini berkaitan erat dengan kaidah Islam yang menyatakan tidak puasa sunnah sebelum mengqadha puasa wajib yang ditinggalkan.
"Selagi masih punya utang jangan puasa sunnah dulu, lebih bagus bayar utang, apalagi utang karena bandel wajib didahulukan utang dulu," pungkas Buya Yahya.
Baca: Doa dan Amalan Malam Nisfu Syaban 2024, Lengkap dengan Terjemahannya
Baca: Doa Memasuki Bulan Syaban Jelang Ramadan 1445 H, Panjang Umur untuk Menyambut Bulan Suci