TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komedian Komeng kembali membuat masyarakat tanah air tercengang.
Bukan karena lawakannya, melainkan karena perolehan suara dalam Pemilu 2024.
Komeng yang tak memiliki partai dan tak banyak kampanye justru berhasil meraih suara tinggi.
Berdasar real count KPU per Jumat (16/2/2024), Komeng sukses meraih hingga 1 juta suara.
Seperti diketahui, Komeng berlaga dalam Pileg 2024 jadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa barat.
Komeng pun viral di media sosial karena fotonya yang dinilai nyeleneh dari surat suara Pemilu 2024.
Bagaimana tidak, Komeng memasang foto dengan mata melotot.
Baca: Pantas Komeng Bisa Raup 1 Juta Suara di Pemilihan DPD Jabar, Terkuak Rahasia dan Visi Misinya
Bahkan di sejumlah TPS, ketika petugas KPPS menghitung suara Komeng tak sedikit warga menyauti 'uhuy'.
Lantas, berapa perkiraan gaji dan tunjangan yang diperoleh Komeng jika lolos melenggang ke Senayan?
Adapun gaji dan tunjangan DPD RI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rincian gaji dan tunjangan para anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.
Dilansir dari TribunBatam.id, segini gaji dan tunjangan anggota DPD RI merujuk pada gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Gaji anggota DPR RI terdiri dari tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.
Baca: Terjawab Alfiansyah Komeng dari Partai Apa, Inilah Pengakuannya hingga Bisa Pasang Foto Nyeleneh
Anggota DPR RI menerima gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta, gaji wakil ketua DPR RI yakni Rp 4,6 juta, dan gaji ketua DPR RI adalah Rp 5,04 juta.
Gaji tersebut belum termasuk sejumlah tunjangan yang akan diterima, antara lain:
- Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000
- Asisten anggota Rp2.250.000
- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813