Inilah Sanksi Bagi Pelanggar Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024, Bisa Langsung Buat Gugur

Simak Inilah Sanksi Bagi Pelanggar Tata Tertib Ujian SKD CPNS 202, Cek Lengkapnya di Sini


zoom-inlihat foto
Simulasi-CAT-BKN-CAT-adalah-SKD-CPNS-2023KOMPAScomZulfikar-Hardiansyah.jpg
KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah
Sanksi Bagi Pelanggar Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024, Bisa Langsung Buat Gugur


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2024) telah diumukan akan akan dibuka dalam tiga Periode oleh pemerintah.

Ujian CPNS memiliki tahapan Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), yang diketahui terdiri dari tiga materi ujian..

Oleh karena itu, para peserta harus mematuhi aturan yang mengatur pelaksanaan SKD CPNS tahun 2024.

Inilah Sanksi Bagi Pelanggar Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024, Bisa Langsung Buat Gugur
Inilah Sanksi Bagi Pelanggar Tata Tertib Ujian SKD CPNS 2024, Bisa Langsung Buat Gugur (Tribun Bali)

Aturan pelaksanaan SKD CPNS dijelaskan dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 2 Tahun 2021.

Berikut Sanksi Pelanggaran Tata Tertib Ujian SKD CPNS

1. Peserta yang datang terlambat untuk mengikuti seleksi tidak akan diizinkan untuk mengikuti seleksi atau akan dianggap gugur.

Sesuai dengan tata tertib, peserta harus datang paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai atawu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing instansi, termasuk prosedur registrasi dan pengecekan kelengkapan dokumen.

Baca: Seleksi CPNS Mulai Dibuka Mei 2024, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

2. Peserta yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan tidak akan diizinkan untuk mengikuti seleksi atau seleksi akan dibatalkan.

Dokumen-dokumen berikut ini wajib dibawa pada saat SKD:

- Kartu Peserta Ujian yang dicetak dari akun masing-masing pelamar.

- Dokumen verifikasi identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan pengganti KTP asli.

- Apabila penyelenggara seleksi berada di luar negeri, peserta dapat menunjukkan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Peserta Ujian.

- Untuk peserta Seleksi Pengembangan Karir, wajib membawa KTP atau kartu identitas pegawai.

Baca: Cara Cek Hasil Sanggah SKD CPNS 2023

3. Peserta yang melanggar aturan berpakaian tidak akan diizinkan untuk mengikuti seleksi dan dapat dibatalkan.

Peserta diwajibkan mengenakan pakaian dan alas kaki yang rapi dan sopan. Kaos oblong, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan.

Dalam peraturan ujian SKD CPNS, Kemenkumham menetapkan standar pakaian peserta sebagai berikut:

- Kemeja lengan panjang warna putih polos dan tidak bermotif

- Celana panjang atau rok hitam polos dan tidak bermotif (tidak boleh menggunakan celana jeans)

- Jilbab hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab)

- Sepatu berujung tertutup berwarna hitam





Halaman
12
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved