TRIBUNNEWSWIKI.COM - Yudha Arfandi, kekasih Tamara Tyasmara, resmi menjadi tersangka dalam kasus kematian putra semata wayang Tamara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
Polda Metro Jaya mengungkap rekaman CCTV yang menampilkan detik-detik Dante meninggal dunia di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu, 27 Januari 2024.
Dalam video CCTV tersebut tampak jelas ketika Yudha Arfandi diduga menarik tubuh Dante yang saat itu ada di pinggir kolam.
Yudha Arfandi juga tampak seperti menarik Dante ke tengah kolam renang.
Kekasih Tamara Tyasmara ini bahkan sempat menoleh ke kanan dan ke kiri sebelum menarik tubuh Dante.
Terlihat di CCTV, Dante menggerak-gerakan kakinya dengan posisi kepala di dalam air.
Kala itu, Yudha Arfandi berada tepat di sampingnya.
Baca: Inilah Sosok Yudha Arfandi, Pacar Tamara Tyasmara yang Jadi Tersangka Kematian Dante, Ternyata Kaya
Baca: Umi Kalsum Buka Suara, Terjawab Tanggal Pernikahan Ayu Ting Ting dengan Lettu TNI Muhammad Faradhana
Tindakan tersebut dilakukan cukup lama dan di depan seorang bocah perempuan.
Kemudian ia membawa Dante kembali ke pinggir kolam.
Bocah malang berusia 6 tahun itu kemudian dibaringkan.
Yudha Arfandi lantas memangku tubuh Dante.
Hingga akhirnya, Dante dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit pada Sabtu 27 Januari 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa pria berinisial YA alias Yudha Arfandi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun Yudha ditangkap di rumah kontrakan kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit pada pukul 09.00 WIB, Jumat, 9 Februari 2024.
Baca: Postingan Junaedi Siswa SMK Bunuh 1 Keluarga di Babulu, Ngaku Suka Anime 18+, Psikolog Bilang Begini
"YA ditangkap di rumah kontrakan. Sedang tidur di rumah kontrakan. Ada YA dan laki-laki, pembantunya," kata Kombdes Ade.
Atas perbuatannya, Yudha Arfandi dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus kematian Dante.
Bahkan Arfandi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
"Patut diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dilapis pasal pembunuhan. Pasal pembunuhan berencana dan karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia," kata Ade.
Polisi masih menggali motif Yudha Arfandi menenggelamkan Dante di kolam renang.