Ia rupanya pernah menuliskan curhatan tentang kematian.
Baca: Akting Junaedi saat Cerita Bunuh & Perkosa Ibu-Anak di Babulu Laut, Muka Memelas dan Mendadak Sakit
Bak mendalami hobinya, Junaidi mengaku penasaran dengan kehidupannya setelah meninggal dunia.
"Buat para wibu sejati pernah gak lu pas lagi mandangin langit eh entah setan apa yang masuk tiba-tiba lu kepikiran kayak gini (kalau gue mati gue masuk ke issekai kayak apa yah)," tulis JND di tahun 2020.
Jika di media sosial sosoknya disebut aneh, keseharian Junaedi di mata keluarga korban nyatanya tak jauh berbeda.
Diungkap keluarga korban bernama Randi, Junaedi adalah sosok yang tak karib di lingkungan masyarakat.
Bahkan ketika bertemu warga, Junaedi tak pernah menyapa atau ramah.
"Orangnya (pelaku) kurang bermasyarakat. Ketemu orang enggak mau senyum," ungkap Randi dalam wawancara TV one News.
Kendati demikian, Randi mengakui bahwa korban pernah mendatangi rumah nenek pelaku untuk bermain.
Baca: Bukan karena Asmara, Ternyata Ini Motif Junaedi Habisi Nyawa 1 Keluarga di Babulu, Eks Pacar Kesal
Hal itu dilakukan karena rumah pelaku dan korban sejatinya sangat dekat, yakni bersebelahan.
"Jarang dia (korban dan pelaku) ketemu, orang sampingan rumah kok. Paling ponakan saya ke tempat neneknya (pelaku), kan sampingan rumah," akui Randi.
Namun perihal hubungan asmara antara pelaku dan korban yakni Risna Jenita Sari, Randi membantahnya.
Diakui Randi, ia tidak pernah tahu bahwa keponakannya pernah berpacaran dengan Junaedi.
"Saya kurang ngerti kalau (korban dan pelaku pacaran), tapi korban setiap ada yang suka sama dia pasti kasih tahu saya," kata Randi.
Seperti diketahui, sempat beredar isu motif pembunuhan karena Junaedi marah hubungannya dengan Risna tak direstui Waluyo dan Sri Winarsih.
Namun belakangan pihak kepolisian mengurai fakta asli soal motif pembunuhan satu keluarga tersebut.
Baca: SOSOK Junaedi, Siswa SMK Bunuh 1 Keluarga di Kaltim, Sempat Setubuhi Jasad Korban dan Buat Alibi
"Hasil pemeriksaan kami, pengakuan pelaku, untuk masalah asmaranya, pelaku tidak mengakui," tegas AKBP Supriyanto.
"Dari hasil pemeriksaan kami, ada indikasi modus pencurian yang dilakukan oleh pihak pelaku," sambungnya.
Junaedi diketahui masih di bawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.
Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.
Profil Junaedi