Setubuhi Jasad Ibu & Eks Pacar, Ini Pengakuan Junaedi Siswa SMK yang Bunuh 1 Keluarga di Babulu Laut

Begini pengakuan Junaedi (17), siswa SMK yang membunuh keluarga mantan pacarnya di Desa Babulu Laut, Kalimantan Timur (Kaltim).


zoom-inlihat foto
Muka-Junaedi-kiri-siswa-SMK.jpg
Kolase TribunnewsWiki/IST
Muka Junaedi (kiri) siswa SMK yang membunuh keluarga eks pacarnya dan setubuhi jasad korban di Babulu Laut, Penajam Paser Utara.


"Berarti si R yang terakhir kamu bunuh?" tanya seorang perempuan.

"Iya," jawab lemas Junaedi.

Junaedi pun membuat pengakuan soal persetubuhan yang sempat dilakukannya kepada R dan ibundanya.

Hal tak senonoh itu dilakukan secara gantian.

"Saat kamu melakukan persetubuhan itu, langsung?' tanya seorang perempuan lagi.

"Iya," kata Junaedi.

Baca: Dituding Pakai Dana Desa, Wiwin Kades Gunung Menyan Malah Pamer Liburan dan Topi Seharga 8 Kali Gaji

"Yang dibunuh R dulu apa mamahnya?" tanya lagi polisi.

"Mamahnya," jawab Junaedi.

"Berarti balik lagi ke kamar (mamahnya untuk memperkosa)," kata polisi yang dibenarkan Junaedi.

Motif

Kapolres PPU, AKBP Supriyanto menjelaskan bahwa pembunuhan itu dilakukan Junaedi menggunakan sebuah parang.

Motifnya diduga adalah dendam dan sakit hati.

Supriyanto berujar, sebelum pembunuhan terjadi sudah ada konflik antara pelaku dan korban masalah ayam.

Korban juga diketahui meminjam helm pelaku dan belum dikembalikan selama tiga hari.

Baca: Angger Dimas Emosi, Minta Misteri Sosok di CCTV Kolam Renang saat Dante Tewas Segera Diungkap

Selain itu, dari keterangan keluarga, pelaku pernah menjalin kasih dengan R, tetapi hubungannya kandas.

Diduga hubungan pelaku dan R tak direstui orangtua korban.

Sebelum melakukan aksinya sekira pukul 01:30 Wita, pelaku ternyata sempat mabuk-mabukan bersama teman-temannya.

Pelaku lalu pulang ke rumah mengambil parang kemudian menuju rumah korban untuk melakukan aksi biadab itu.

Junaedi diketahui masih di bawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Biodata

Nama: Junaedi

Tempat dan tanggal lahir: Balikpapan, 27 Februari 2024

Alamat: Babulu Laut

Agama: Islam

Glongan darah: O

Ibu: -

Ayah: -

Pendidikan: SMK

Instagram: 

Facebook: 

TikTok:

(tribunnewswiki.com/tribun network)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved