Postingan di akun Sri Winarsih itu pun langsung mendadak dikomentari netizen tanah air.
Baca: Prabowo-Gibran Kuat di Jatim, Cek Hasil Survei Elektabilitas Pilpres 2024 Terbaru
"Alfatihah teman, kita belum pernah duduk bareng buat cerita banyak soal perjalanan kita, kenapa kabar begini yang ku dapat," tulis akun endang.
"Surga yaa sayang," tulis akun Zahra.
Kronologi dan motif
Kronologi dan motif sebenarnya pembunuhan satu keluarga di Babulu Laut akhirnya terkuak.
Awalnya pada Senin, 5 Februari 2024, tersangka Junaedi alias JND pulang ke rumah setelah pesta miras bersama teman-temannya.
Masih dalam pengaruh alkohol, Junaedi mendadak berniat datang ke rumah mantan pacarnya, yakni Risna Jenita Sari alias RJS.
Sekira pukul 23.30 Wita, pelaku pun mendatangi rumah korban.
Bertemu ayah korban, JND langsung membacok Waluyo dengan parang berukuran 60 cm yang ia bawa.
Baca: HASIL Elektabilitas Capres 2024 dari 11 Lembaga Survei, AMIN Beri Kejutan, Prabowo-Gibran Stabil
Selanjutnya, JND pun mendatangi kamar mantan pacarnya, RJS.
Tanpa basa-basi, JND langsung membacok Sri Winarsih dan kedua anaknya yang lain disusul RJS.
Setelah melakoni aksinya, JND langsung melakukan hal tak senonoh kepada kedua korban yang sudah meninggal dunia.
"Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa," kata Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, Rabu, 7 Februari 2024.
Selain itu, JND juga sempat mengambil tiga ponsel milik korban serta uang tunai Rp300 ribu.
Tak berselang lama usai kejadian, JND pun berhasil diringkus pihak kepolisian hingga akhirnya mengakui perbuatannya.
Terkait motif, diduga alasan JND tega membunuh satu keluarga tersebut karena dendam pribadi, mulai dari masalah helm, ayam, hingga asmara.
JND diduga kesal karena hubungan asmaranya dengan RJS terdahulu tak direstui orang tua korban.
Pelaku juga diduga cemburu karena mantan pacarnya itu saat ini sudah memiliki pacar baru.
Junaedi saat tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres PPU.
Ia dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
(tribunnewswiki.com/tribun network)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini