TRIBUNNEWSWIKI.COM - Setiap pengemudi mobil wajib mempunyai dan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) A, sebagai bukti kompetensi dalam mengemudi.
Proses pembuatan SIM A daoat dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Tentunya setelah memenuhi persyaratan wajib.
Tarif pembuatan SIM A berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tertulis biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 untuk setiap penerbitan, tarif tersebut belum termasuk jaminan asuransi Rp 30.000 dan tes kesehatan Rp 75.000.
Lalu, bagi pemohon pembuatan SIM A wajib memenuhi persyaratan administrasi.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Adapun syarat administrasi yang wajib dipenuhi, yakni sebagai berikut :
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau memperlihatkan tanda bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan membawa e-KTP, atau dokumen imigrasi untuk warga negara asing (WNA)
- Mencantumkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi, paling lama enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Membawa fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA kerja di Indonesia.
- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
- Memberikan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)