Fakta Olah TKP Kasus Pencabulan Anak TK oleh Siswa SMP di Kali Cipinang, Modus Belikan Lato-lato

PA menjadi korban pencabulan SH di tepi Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.


zoom-inlihat foto
ilustrasi-pencabulankompascomhandout.jpg
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi Pencabulan


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus pencabulan anak TK berinisial PA (6) oleh siswa SMP berinisial SH (14) kini telah menemui titik terang.

PA menjadi korban pencabulan SH di tepi Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Pelaku sudah diperlakukan selaiknya hukum yang berlaku terhadap anak tersebut, sebagai anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Saat ini sudah diperlakukan sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi, Kamis (25/1/2024), dikutip dari Kompas.com.

Penetapan ABH kepada pelaku berdasarkan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk pemeriksaan terhadap saksi, pelaku, dan korban.

Pemeriksaan pelaku dan korban dilakukan dengan pendampingan oleh orangtua karena keduanya masih di bawah umur.

Berdasarkan olah TKP, terungkap sejumlah fakta terkait kasus pencabulan ini, berikut Kompas.com rangkum, Jumat (26/1/2024).

1. Sedang mencari ikan

Pencabulan bermula dari pelaku yang berada di seberang kali. Saat itu, sekitar pukul 16.00 WIB, ia sedang mencari ikan.

Adapun PA dan temannya sedang bermain di sisi lain kali tersebut.

SH melihat korban lalu memutuskan menghampiri PA dan memanggilnya.

Bermodus memberikan mainan lato-lato, pelaku melancarkan aksinya.

2. Diancam bakal ditonjok

Nicolas menyebutkan, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan fisik terhadap korban jika mengadu.

"Pelaku mengancam dengan kata-kata, 'kalau bilang nanti ditonjok sampai mimisan!'," ucap dia.

SH mengancam korban agar tidak mengadukan pencabulan kepada orangtuanya, terutama ibu korban.

Hanya saja, tindakan asusila itu dipergoki seorang saksi.

3. Ketahuan warga

Tindakan yang dilakukan SH terhadap PA ketahuan warga, kini berstatus sebagai saksi.

Saksi merupakan seorang ibu hamil memergoki mereka dari rumahnya.

"Kemudian, ada saksi, dalam hal ini seorang ibu, yang melihat dan merekam mereka pada saat itu juga. Dia meneriaki, dan selanjutnya pelaku kabur," tutur Nicolas.

Polisi menerima video itu dan mengusut kasus pencabulan SH terhadap PA.

Setelah menyelidiki TKP bersama korban dan keluarganya, pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

4. Saling kenal

Pelaku dan korban saling kenal.

Hanya saja, tidak diketahui apakah SH dan PA pernah bermain bersama sebelumnya.

"Untuk korban, dia kenal dengan pelaku. Rumah mereka berdekatan," ucap Nicolas.

Baca: Kasus Pencabulan Terhadap 6 Santriwati di Banyumas, Diajak Ziarah Ternyata ke Hotel, Dalih Nikah Roh

5. Baru sekali beraksi

Dalam keterangannya, SH mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila kepada korban.

Meski begitu, polisi masih mendalami apakah SH pernah melakukan hal serupa ke korban lain.

6. Ditetapkan sebagai ABH

Pelaku ditetapkan ABH karena masih berstatus anak di bawah umur.

SH dikenai Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah lima sampai 15 tahun," ujar Nicolas.

Sejak ditetapkan sebagai ABH, SH ditempatkan di tempat rehabilitasi dan perlindungan sosial Sentra Handayani.

Sementara itu, korban diberi pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologisnya oleh Kementerian Sosial.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved