TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus pencabulan anak TK berinisial PA (6) oleh siswa SMP berinisial SH (14) kini telah menemui titik terang.
PA menjadi korban pencabulan SH di tepi Kali Cipinang, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).
"Pelaku sudah diperlakukan selaiknya hukum yang berlaku terhadap anak tersebut, sebagai anak berhadapan dengan hukum atau ABH. Saat ini sudah diperlakukan sebagai tersangka," kata dia saat dihubungi, Kamis (25/1/2024), dikutip dari Kompas.com.
Penetapan ABH kepada pelaku berdasarkan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk pemeriksaan terhadap saksi, pelaku, dan korban.
Pemeriksaan pelaku dan korban dilakukan dengan pendampingan oleh orangtua karena keduanya masih di bawah umur.
Berdasarkan olah TKP, terungkap sejumlah fakta terkait kasus pencabulan ini, berikut Kompas.com rangkum, Jumat (26/1/2024).
1. Sedang mencari ikan
Pencabulan bermula dari pelaku yang berada di seberang kali. Saat itu, sekitar pukul 16.00 WIB, ia sedang mencari ikan.
Adapun PA dan temannya sedang bermain di sisi lain kali tersebut.
SH melihat korban lalu memutuskan menghampiri PA dan memanggilnya.
Bermodus memberikan mainan lato-lato, pelaku melancarkan aksinya.
2. Diancam bakal ditonjok
Nicolas menyebutkan, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan fisik terhadap korban jika mengadu.
"Pelaku mengancam dengan kata-kata, 'kalau bilang nanti ditonjok sampai mimisan!'," ucap dia.
SH mengancam korban agar tidak mengadukan pencabulan kepada orangtuanya, terutama ibu korban.
Hanya saja, tindakan asusila itu dipergoki seorang saksi.
3. Ketahuan warga
Tindakan yang dilakukan SH terhadap PA ketahuan warga, kini berstatus sebagai saksi.
Saksi merupakan seorang ibu hamil memergoki mereka dari rumahnya.