Dilaporkan Lagi Karena Dianggap Hina Gibran, Mahfud MD : Biasa, Kemarin Semuanya Juga Mental

Awaslu melaporkan Mahfud ke Bawaslu lantaran dianggap menyerang dan menghina cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.


zoom-inlihat foto
KOMPASDIAN-DEWI-PURNAMASARIPolitik.jpg
KOMPAS/DIAN DEWI PURNAMASARI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD mengaku tidak ingin mengetahui lebih rinci tentang laporan yang disampaikan oleh sejumlah orang kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) usai debat cawapres pada 21 Januari 2024 lalu.

"Saya ndak peduli dilaporkan. Saya tidak tahu laporannya dan saya tidak ingin tahu," kata Mahfud dalam kegiatan "Tabrak Prof!" di Kota Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/1/2024), seperti dikutip dari siaran streaming di kanal YouTube dan Kompas.com.

Menurutnya, ia sudah menerima kabar beberapa kali dilaporkan oleh sejumlah pihak usai debat cawapres pertama.

Namun, laporan itu banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan berbagai alasan.

"Sudah banyak yang melaporkan tapi saya tidak ingin tahu, semuanya mental. Yang ini pun saya tidak ingin tahu apa yang dilaporkan dari urusan itu. Silakan lapor ke Bawaslu," ucap Mahfud.

Aksi Gibran serang Mahfud MD dalam sesi tanya-jawab pada debat kedua cawapres di JCC, Jakarta, hari Minggu (21/1/2024) malam
Aksi Gibran serang Mahfud MD dalam sesi tanya-jawab pada debat kedua cawapres di JCC, Jakarta, hari Minggu (21/1/2024) malam (Kompas TV via Tribun Timur)

Sebelumnya, Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Mahfud ke Bawaslu lantaran dianggap menyerang dan menghina cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Baca: Gestur Celingak-celinguk Gibran, Kubu Ganjar Sebut Pelecehan, Jokowi Berkelit Enggan Komentar

Awaslu menilai Mahfud MD telah menghina Gibran dengan ucapan "gila", "ngawur", "recehan", dan "pertanyaan tidak ada guna" saat debat keempat pilpres 2024.

Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUTRADI PAMUNGKAS)





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved