Cak Imin Sedih Lihat Jokowi Bilang Presiden Boleh Memihak di Pilpres 2024: Kita Ngeman

Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku sedih dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan bahwa seorang Presiden boleh berpihak.


zoom-inlihat foto
Calon-wakil-presiden-Muhaimin-Iskandar-alias-Cak-Imin.jpg
Yasuyoshi CHIBA / AFP
Calon wakil presiden Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menghadiri debat terakhir pemilihan wakil presiden di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta pada 21 Januari 2024.


4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD

5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

6. Aparatur sipil negara (ASN);

7, Anggota TNI dan Polri

8. Kepala desa;

9. Perangkat desa;

10. Anggota badan permusyawaratan desa.

Baca: Bela Jokowi, Ganjar Pranowo Maklumi Ayah Gibran Tak Hadiri HUT ke-51 PDIP: Bukan Bentuk Perpecahan

Sanksi

Ada sanksi apabila hal di atas dilanggar.

Pejabat negara pada huruf a sampai d yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Untuk pejabat negara pada huruf f sampai j diancam pidana maksimum satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.

Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa tidak mengatur ketentuan maupun sanksi untuk kepala daerah yang terlibat kampanye pemilu.

(tribunnewswiki.com/kompas.com)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved