Pantas Jokowi Blak-blakan Sebut Presiden Boleh Memihak Capres 1, 2, atau 3, Terkuak Aturan Aslinya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) blak-blakan menyebutkan bahwa seorang presiden boleh memihak dan kampanye dalam Pilpres 2024.


zoom-inlihat foto
Presiden-Indonesia-Joko-Widodo-tokyo.jpg
Eugene Hoshiko / POOL / AFP
Presiden Indonesia Joko Widodo menyampaikan pidato pada pertemuan makan siang peringatan 50 tahun Persahabatan dan Kerjasama ASEAN-Jepang di Federasi Bisnis Jepang (Keidanren) di Tokyo pada 18 Desember 2023.


1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

Baca: Lirik, Terjemahan, dan Arti Lagu Peak of Love by Aldi Haqq: Maybe We Cant Talk

3. Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

4. Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD

5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

6. Aparatur sipil negara (ASN);

7, Anggota TNI dan Polri

8. Kepala desa;

9. Perangkat desa;

10. Anggota badan permusyawaratan desa.

Baca: Bela Jokowi, Ganjar Pranowo Maklumi Ayah Gibran Tak Hadiri HUT ke-51 PDIP: Bukan Bentuk Perpecahan

Sanksi

Ada sanksi apabila hal di atas dilanggar.

Pejabat negara pada huruf a sampai d yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Untuk pejabat negara pada huruf f sampai j diancam pidana maksimum satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.

Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.

Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa tidak mengatur ketentuan maupun sanksi untuk kepala daerah yang terlibat kampanye pemilu.

(tribunnewswiki.com/kompas.com)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini





Penulis: Rakli Almughni
BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

  • Film - Uang Passolo (2026)

    Uang Passolo adalah sebuah film drama Indonesia yang
© 2026 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved