SOSOK Annisa Rama Dewi, Selebgram Nyambi Jadi Mucikari, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Juta

Annisa Rama Dewi alias ARD ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi muncikari soal kasus prostitusi


zoom-inlihat foto
SOSOK-Annisa-Rama-Dewi-Selebgram-Nyambi-Jadi-Mucikari-Divonis-3-Tahun-Penjara-dan-Denda-Rp120-Juta.jpg
HO/Tribun Medan
SOSOK Annisa Rama Dewi, Selebgram Nyambi Jadi Mucikari, Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp120 Juta. Selebgram dan sosialita Annisa Rama Dewi (ARD) ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam lalu di Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Annisa ditangkap karena terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta menjadi muncikari terkait kasus prostitusi. Wanita berusia 23 tahun tersebut kini telah divonis penjara 3 tahun dan didenda sebesar Rp 120 juta subsidair 1 bulan pada Kamis. (HO)


Ia ditangkap pada Jumat (1/9/2023) malam tadi terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Annisa diduga terlibat sebagai muncikari sejumlah gadis muda.

Perempuan berinisial ARD (22) yang kemudian diketahui adalah Annisa Rama Dewi merupakan warga Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

Ia ditangkap polisi karena dugaan melakukan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, pada Jumat (1/9/2023) malam tadi.

Pelaku diduga berperan sebagai muncikari, menawarkan sejumlah wanita ke pria hidung belang.

Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, membenarkan terkait adanya tangkapan tindak pidana perdagangan orang.

"Ya, ke kabid humas" kata Dir Reskrimum, Polda Bangka Belitung, I Nyoman Mertha Dana, dikonfirmasi Bangkapos.com, Sabtu (2/9/2023).

Berdasarkan data yang didapatkan Bangkapos.com, pada Jumat 1 September 2023 Tim Satgas TPPO mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana perdagangan orang.

Dilakukan oleh seorang yang berinisial ARD terhadap dua orang korban berinisial AM (21) dan NL (23).

Pelaku ARD diduga menawarkan para korban kepada tamu, dengan tarif masing-masing uang tunai sebesar Rp 3.000.000, dari tarif tersebut terlapor mengambil keuntungan dari transaksi.

(TRIBUNNEW/TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait di sini





BERITATERKAIT
Ikuti kami di


KOMENTAR

ARTIKEL TERKINI

Artikel POPULER

© 2025 tribunnnewswiki.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved